Makassar (ANTARA Sulsel) - Satuan Polisi Perairan Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, meringkus pelaku pengebom ikan di Perairan Pulau Jampea, Kabupaten Kepulauan Selayar beserta barang bukti perahu, bahan peledak, dan ikan hasil tangkapannya.

"Aktivitas penangkapan ikan dengan cara-cara ilegal ini sering dilakukan di perairan yang sedikit jauh dari pulau-pulau dan mereka selalu main kucing-kucingan sama anggota," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Selasa.

Pelaku yang diamankan, yakni Ongka bersama anaknya, Sardona, serta rekannya yang lain, Kifli. Pelaku beserta barang buktinya juga diamankan polisi.

Satu kapal nelayan (jolloro) empat silinder, 50 kilogram (kg) ikan Sinrilik, satu kompresor, satu rol selang, satu pasang sepatu katak, 10 bungkus korek api kayu diamankan petugas.

Selain itu, tiga jerigen pupuk amonium nitrate (bahan peledak) yang sudah dicampur bensin dan dua botol berisi pupuk amonium nitrate yang sudah dicampur dan siap diledakkan.

"Pelaku diamankan setelah melakukan tindak pidana pencurian ikan dengan cara-cara yang tidak benar. Pengeboman ikan juga berdampak dengan kerusakan biota laut," katanya.

Dia mengatakan cara-cara penangkapan ikan yang sering dilakukan oleh para nelayan berdampak pada rusaknya biota laut serta terumbu karang yang menjadi tempat hidupnya ikan-ikan.

Barung juga mengaku pihaknya yang sudah sering melakukan penangkapan-penangkapan terhadap pelaku pencurian ikan itu, tidak bangga dengan apa yang dilakukannya.

"Kami tidak bangga menangkap para pelaku destruktif `fishing` tapi yang kami akan jauh berbangga apabila tidak ada lagi praktik destruktif `fishing` yang dilakukan oleh nelayan," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024