Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan 800 ton beras di gudang penyimpanan Bulog, di Kabupaten Pinrang, Sulsel.

"Kami tetap melajutkan penyelidikan kasus tersebut dan tidak terpengaruh dengan penyelidikan Polres Pinrang, meski ada ditetapkan tersangka," Kata Kepala Kejati Sulsel Hidayatullah di Makassar, Kamis.

Dia mengungkapkan sebelum Muhammad Siddik selaku Kepala Gudang Semi Permanen (GSP) Bulog Lamajakka I Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, pihaknya sudah melakukan pencarian dan berencana menahan tersangka.

Namun saat itu yang bersangkutan bersembunyi di suatu tempat yang tidak diketahui untuk menghindari tim dari Kejaksaan.

"Kejahatan ini tidak bisa ditolerasi. Bagaimana nanti kalau sewaktu-waktu terjadi bencana, terus dilaporan ada 800 ton saat dicek ternyata tidak ada atau fiktif kan ini kejahatan namanya," tegas Hidayatullah.

Menurut dia, penanganan kasus di Kejati dilakukan secara serius dengan dilakukan penyelidikan mendalam. Kendati adannya informasi kasus ini yang ditangani penyidik Polres juga Kejari Pinrang diduga tidak berjalan maksimal.

Selain itu pihaknya kembali menegaskan, tidak akan mundur dalam penanganan dugaan kasus korupsi itu karena bersentuhan langsung dengan masyarakat utamanya sebagai kebutuhan bahan pokok utama.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin menambahkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Logistik Bulog Kabupaten Pinrang, Abdul Majid Lada.

Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik kantor Kejati Sulsel untuk menambah bahan pemeriksaan sekaitan dengan dugaan korupsi beras tersebut.

"Sudah diperiiksa yang bersangkutan sekaitan dengan penyidikan kasus tersebut. Kalaupun adanya kabar Polres Pinrang tetap melakukan penyelidikan, kami tegaskan tetap menangani kasus ini," ujarnya menambahkan.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024