Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan meminta kepada penyidik yang menangani kasus dugaan percaloan masuk Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar diungkap semuanya sampai ke penerima uang.

"Semua penyidik sudah diminta untuk segera mengungkap siapa-siapa saja pihak yang menerima uang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, tertangkapnya dua orang yang diduga calo penerimaan mahasiswa baru pada Fakultas Kedokteran itu karena orang tua salah satu calon mahasiswa yang sudah menyetor uang lebih dari Rp300 juta itu menagih pengembalian uangnya.

Namun, oknum yang diduga telah menerima uang tersebut berusaha terus mengelak dengan alasan masih proses pengurusan itu langsung melaporkannya ke Polsek Tamalanrea.

"Laporan dari korban ini nantinya akan diselidiki lebih jauh, makanya kita langsung wanti-wanti agar mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya," katanya.

Berdasarkan keterangan sementara dua calo yang diamankan polisi merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Unhas Makassar yakni Nurjannah Jalil (53) ddan Rahmatia (36).

Keduanya berhasil di bekuk di ruang kerjanya masing-masing dan kemudian digiring petugas Polsek Tamalanrea untuk diminta keterangan terkait adanya laporan penipuan.

Hal ini terungkap saat salah seorang korban Aqila melaporkan keduanya ke rektorat karena sampai saat ini anaknya bernama Ananda dijanjikan lulus di Fakultas Kedokteran Unhas dengan Rp325 juta, namun tidak lulus.

"Pihak keamanan rektorat mengamankan keduanya karena diduga menipu korban ketika melapor di kampus tersebut, lalu selanjutnya melapor ke polisi kemudian ditangkap," ujar dia.

"Pelaku saat itu menyampaikan kepada korban bahwa masih ada bangku kosong, tetapi harus ada biaya sebesar Rp325 juta, korban pun menyetujui lalu membayar uang tersebut," beber Dicky.

Namun belakangan, setelah proses seleksi mahasiswa baru selesai, anak korban Ananda tidak lulus, saat ditanyakan terkait soal itu kepada pelaku, dengan jawaban sederhana agar korban bersabar karena masih berproses.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024