Makassar (ANTARA Sulse) - Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) bersama Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan mengeluarkan petisi ditujukan kepada Dewan Pers untuk mendorong kerja-kerja Jurnalis secara profesional dibidangnya.

"Berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat maupun kalangan pejabat baik pemerintah maupun swasta di daerah, sejumlah oknum mengaku wartawan melakukan intimidasi dan memeras korban yang terkait masalah hukum," sebut Ketua LMP Sulsel Andi Nur Alim saat dialog akhir tahun di Makassar, Kamis.

Dialog itu mengangkat tema `Dampak Sosial Media Terhadap Masyarakat, Instansi Pemerintah dan Swasta`, Nur Alim mengungkapkan bahwa perilaku oknum wartawan tersebut jelas menyimpang dari kode etik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara Sekertaris LMP Sulsel Djaya Jumain, saat dialog tersebut lahir petisi yang kemudian dia bacakan berisi tiga poin penting yakni, pertama, mendesak Dewan pers untuk menindak tegas oknum wartawan yang menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai wartawan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Kedua, pihak terkait yang dirugikan oleh okmum wartawan bisa melaporkan secara langsung ke Dewan Pers atau melalui lembaga pers dan Laskar Merah Putih Sulsel.

Dan ketiga, mendorong perusahan pers untuk memperhatikan dan lebih menjamin kesejahteraan wartawanya yang bekerjaa atau bertugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Petisi ini akan dikirim ke Dewan Pers di Jakarta. Selanjunya dikirimkan ke masing-masing organisasi profesi wartawan baik di tingkat Sulsel maupun pusat termasuk perusahaan media di Sulsel," katanya.

Ketua PJI Sulsel, Abdullah Rattingan pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya senantiasa menekankan kepada anggotanya agar tetap menjalankan profesi jurnalis dengan mengacu pada aturan serta KEJ yang dikeluarkan Dewan Pers.

Dalam Undang-undang Pers pasal 7 dijelaskan, salah satu poinnya adalah wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik atau dalam hal ini menjalankan profesinya secara profesiobal dan independen.

Sedangkan dalam KEJ disusun Dewan Pers pada pasal 1 menyebutkan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

"Bila ada jurnalis memeras itu bagian dari itikad buruk. Pasal 2 juga disebutkan Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Jadi memeras, mengancam orang lain, adalah bagian dari cara-cara yang tidak profesional," tegasnya.

Kemudian pada pasal 6 dituliskan, lanjut dia, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Apabila mengancam orang dan untuk menghasilkan keuntungan dengan cara memeras orang, jelas perbuatannya menyalahgunakan profesi jurnalis, dan itu tindakan kriminal bisa dilaporkan pidana.

"Kami di PJI Sulsel senantiasa menekankan kepada rekan-rekan jurnalis untuk tetap berada pada koridor yang ada, mengacu kepada aturan Undang-undang Pers, kode etik jurnalistik, dan aturan internal masing-masing perusahaan media," tutur pria disapa akrab Doelbeckz ini.

Dia menambahkan apabila ada pejabat pemerintah maupun swasta mengalami atau merasa diintimidasi dan diperas oknum wartawan segera dilaporkan baik di organisasi Pers seperti misalnya PJI serta kepolisian. Tetapi, sebelumnya harus di krosek dulu oknum itu bekerja dimedia mana, jelas atau tidak.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024