Makassar (ANTARA Sulsel) - Lembaga Konsultasi Bantuan Himpunan Mahasiswa Indonesia (LKBHMI) Makassar mendesak Kejaksaan Negeri Makassar untuk segera mengusut dan menurunkan tim terkait dugaan pengalihan lahan Fasilitas Umum (Fasum) taman segitiga di Jalan Lamadukelleng.

"Kita sudah lama menunggu ada upaya dari Kejari Makassar untuk melakukan pengusutan soal peralihan laham Fasum itu," ujar Ketua LKBHMI Makassar, M Habibi Masdin di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, pemberitaan di media massa mengenai masalah pengalihan lahan taman segitiga yang kini sudah dibanguni rumah toko (Ruko) harusnya bisa direspon oleh pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan.

Habibi menyebutkan kejaksaan tidak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan peralihan lahan itu, melainkan turun langsung melakukan pengusutan.

Apalagi kata dia, kasus ini terkait adanya lahan negara milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang diduga telah dialihkan untuk dijadikan lahan komersial.

"Padahal lahan itu adalah lahan yang diperuntukkan untuk fasum dan kepentingan masyarakat. Tapi kok itu lahan kini telah dibanguni kompleks ruko untuk diperjualbelikan," ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Intelejen Kejari Makassar, Alham saat ditemui mengaku sangat mengapresiasi adanya informasi seperti itu. Tapi menurutnya tidak serta merta bila ada informasi seperti itu langsung ditindaklanjuti.

"Kita juga harus dulu melakukan koordinasi dengan pimpinan. Nanti setelah ada petunjuk atau perintah dari pimpinan baru kita bisa turun melakukan pengusutan," ucapnya.

Selain itu juga kata Alham, harus ada surat perintah resmi dari pimpinan baru tim bisa diturunkan untuk melakukan pengusutan. Alham tidak menampik bila pihaknya tidak akan tinggal diam dengan adanya informasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar menyebutkan bila lahan tersebut telah bersertifikat (SHM). Lahan tersebut juga sudah bukan lagi aset milik Pemkot Makassar dan sudah lama dialihkan status kepemilikannya.

"Lahan itu sudah lama ada sertifikatnya. Kalau soal peralihannya, kita tidak tahu menahu itu," kata Syahban meniru ucapan dari petugas BPN Makassar yang identitasnya enggan disebutkan.

Menurut dia, untuk mengetahui riwayat peralihan lahan tersebut, ia disarankan agar bersurat secara resmi bila ingin melihat soal peralihan lahannya. BPN juga siap menunjukkan status peralihan lahan itu, termasuk kapan dialihkan dan siapa yang mengalihkannya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024