Makassar (ANTARA Sulsel) - Anti Corruption Commiitte (ACC) Sulawesi menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena belum adanya tersangka kasus dugaan korupsi Pungutan Liar (Pungli) lods Pasar Lakessi, Kota Parepare.

"Wajar kita bertanya-tanya, ada apa dengan kasus Pasar Lakessi Parepare. Kasusnya sudah lama ditingkatkan ke penyidikan, tapi sampai sekarang belum ada tersangkanya," jelas Wakil Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, banyaknya sorotan yang masuk ke lembaga penegak hukum itu dianggapnya wajar karena penanganan kasus sudah lama dilakukan pada tahap penyidikan, namun belum bisa menetapkan tersangka.

Bahkan permintaan audit ke lembaga auditor negara sudah lama dilakukan dan sampai saat ini masih saja belum bisa memastikan kasus ini apakah akan dilanjutkan atau dihentikan.

"Kasus semakin tidak jelas dan tidak ada kepastian hukum. Semua proses penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan, tapi untuk penetapan tersangka sangat ragu," ujarnya.

Kadir menuturkan penyidik, jangan sengaja mengulur-ulur dan menggantung kasus ini sehingga progres penanganan perkaranya menjadi lambat dan tidak jelas.

"Kejati hanya panas diawal saja dalam menangani kasus ini, lalu faktanya lemah di akhir bahkan tak ada lagi kejelasan," katanya.

Seharusnya bila status kasus yang telah ditahap penyidikan, berarti sudah ada dua alat bukti yang dimiliki penyidik, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyeret tersangka dalam kasus ini.

"Kami melihat ada ketidakseriusan Kejati dalam kasus ini, bahkan kami menduga kalau kasus ini terkesan ditutup-tutupi oleh Kejati," tandasnya.

Menurut Kadir bila penyidik memang serius menuntaskan kasus ini, tentunya sudah sejak dulu. Kasus ini sudah ada tersangkanya dan sudah ada terlihat hasilnya. Namun kenyataannya tidak seperti itu yang terlihat.

Padahal fakta serta barang bukti dalam kasus ini sudah sangat jelas, serta siapa-siapa saja pihak yang memiliki keterlibatan dalam kasus ini.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Wakil Wali Kota Parepare Faisal Andi Sapada (FAS).

Penyidik juga telah memeriksa mantan Wali Kota Parepare Sjamsu Alam dan mantan Kabag Keuangan Parepare Anwar Thalib.

Pemeriksaan terhadap Sjamsu Alam terkait mekanisme pembayaran lods Pasar Lakessi yang dipungut dari pedagang pasar sebesar Rp1 juta.

Sedangkan Anwar Thalib diminta untuk menjelaskan soal tahapan pembangunan sampai adanya pemindahan pedagang di PasarLakessi.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024