Makassar (ANTARA Sulsel) - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) membuka pelayanan hingga malam hari sebagai upaya meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak yang ingin pemanfaatkan tax amnesty.

Kepala Bidang Humas DJP Sultanbatara, Aris Bamba di Makassar, Minggu, mengatakan untuk layanan malam ini akan dimulai pada 27 hingga 31 Desember 2016.

"Untuk memaksimalkan tak amnesty periode II ini, kami sengaja membuka layanan malam yakni pada 27-29 dibuka hingga pulul 19.00 Wita. 30 Desember buka hingga 21.00 Wita dan hari terakhir tahap kedua yakni 31 Desember akan bukan hingga pukul 24.00 Wita,"katanya.

Ia menjelaskan, dengan layanan yang lebih panjang waktunya diharapkan bisa membuat para wajib pajak dapat memanfaatkan tak amensty periode II yang dibebankan membayar sebesar 3 persen.

Sementara itu Kakanwil DJP Sultanbatara, Neilmadrin Noor menjelaskan tiga periode tarif tebusan untuk pemberlakuan pengampunan pajak atau "Tax Amnesty".

Adapun untuk periode pertama, kata dia, tarif tebusan atas harta yang berada di dalam negeri yang ingin dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri, dalam jangka waktu minimal tiga tahun sejak diinvestasikan, maka dana tembusannya adalah 2 persen.

Untuk periode pertama ini sendiri hanya berlaku mulai 1 Juli - 30 September 2016. Selanjutnya untuk periode kedua yakni dibebankan membayar sebesar 3 persen jika itu dilakukan sejak Oktober-31 Desember 2016.

Sementara untuk tahap atau periode ketiga tentunya semakin naik biaya yang harus dibayarkan yakni mencapai 5 persen jika baru bisa memberikan surat penyampaian sekaligus pelunasan biaya pajak pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

Pembagian periode juga berlaku bagi waji pajak yang berada di luar negeri atau yang biasa disebut repatriasi meski dengan jumlah yang berbeda.

Jika mendeklarasikan atau melunasi pada periode pertama, kata dia, maka wajib pajak hanya dikenakan biaya atau tarif tebusan sebesar 4 persen. Selanjutnya pada periode kedua yakni merangkak naik menjadi 6 persen.

Sementara untuk periode ketiga Januari higga Maret 2017, tentunya akan lebih besar lagi yang harus dibayarkan yakni hingga 10 persen dari jumlah kekayaan yang dideklarasikan.

Selain itu, mash ada satu lagi kemudahan khusus yang disiapkan bagi para pelaku UMKM. DPJ bahkan hanya membebankan tarif pajak 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang jumlah deklarasinya tidak lebih dari Rp 10 miliar.

Pewarta : Abd Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024