Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar tidak ingin disalahkan dalam kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang berujung meninggalnya seorang mahasiswi di Jalan Sultan Alauddin Makassar.

"Setiap kali ada kecelakaan lalu lintas di Makassar yang disebabkan oleh truk roda sepuluh, sasaran utamanya selalu Dishub yang disoroti, padahal secara otomatis adalah tugas Kepolisian," ujar Plt Kadishub Makassar Mario Said di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, pihaknya sudah menjalankan tugas dan fungsi sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar.

Mario menjelaskan, tupoksi Dishub yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang lalu lintas dan parkir, angkutan dan terminal, serta sarana dan operasional.

"Tugas pokok dan fungsi Dishub sesuai regulasi yaitu bidang lalu lintas dan parkir, bidang angkutan dan terminal, dan semua sudah kami jalankan sesuai tupoksinya," jelasnya.

Menurut dia, operasi truk telah diatur di dalam Perwali Makassar yang mengharuskan truk melintas pada jam-jam tertentu atau disaat sepi seperti malam hari.

Namun meskipun Perwali Makassar mengatur tentang jam operasional dari pukul 21.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita, tidak demikian halnya dengan kabupaten tetangga seperti Gowa yang membebaskan truk beroperasi pada siang hari.

"Kita sudah menerapkan Perwalinya, tetapi kabupaten tetangga tidak mengatur jam operasional. Apalagi muatan-muatan banyak dari sana," katanya.

Selain itu, pihaknya rutin melakukan pengawasan ketika ada truk muatan pasir dan batu (sirtu) ataupun lainya dilakukan penahanan dan diperiksa kelengkapan maupun syarat lainya sesuai regulasi yang berlaku.

"Anggota kita di lapangan mengawasi tiap hari. Hanya saja kalau ada truk muatan kosong melewati itu sesuai regulasi tetangga di Gowa, berlakukan jam dari pagi hingga malam, padahal Perwali kita saya rasa sangat bagus," terangnya.

Dia menjelaskan, dalam Perwali Bab V pasal 7 tentang pengawasan berbunyi, pelaksanaan pengawasan dan penertiban dilakukan secara terpadu oleh Dishub, TNI, Polri dan instansi terkait.

"Untuk mengurangi kecelakaan yang diakibatkan truk, hanya saja dalam perwali angkutan darat diperbolehkan dan ada yang tidak. Angkutan bongkar muat dan bahan pokok masih ada dispensasi lewat di siang hari, ini yang mau direvisi nanti," ujarnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024