Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Lahan Kritis di Sulsel akhirnya disahkan

"Perda ini diharapkan mampu mengatur pelaksanaan pengendalian lahan kritis secara lengkap dan menyeluruh sehingga menjadi satu sistem aturan hukum yang utuh dan lengkap," kata Ketua Pansus Muhammad Rajab di Makassar, Rabu.

Dalam laporan hasil kerja Pansus saat Rapat Paripurna di kantor DPRD Sulsel, Rajab mengatakan Ranperda ini merujuk pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Sulsel serta menjaga kelestarian fungsi hutan dan lahan.

Selain itu Pansus telah melaksanakan tugas sesuai pembahasan yang diatur dalam tata tertib DPRD Sulsel untuk memasuki proses pembahasan selanjutnya.

Sebelum pembahasan Raperda, kata Rajab, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gowa dan Bone bahkan mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

"Hasil kunjungan itu kami mendapatkan masukan berharga dan perbandingan sebagai bahan dalam rapat kerja pembahasan Ranperda," katanya.

Selain knjungan, Pansus juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pemerhati kehutanan, instansi pemerintah provinsi dan kabupaten kota serta pihak dosen Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin.

"Perencanaan dan pelaksanaan pengendalian lahan kritis disusun secara berjenjang dari rencana jangka panjang 20 tahun dan menengah lima tahun dan rencana tahunan," papar dia.

Untuk pelaksanan pengendalian lahan kritus dilakukan melalui inventarisasi, identifikasi, sosialisasi, pelatihan, pembentukan kelembagaan, pemberdayaan, pembinaan dan fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanan untuk pengendalian tersebut.

Sedangkan pada pasal pencegahan lahan kritis diterapkan dengan teknoogi konservasi tanah dan air serta pada pasal pemulihan lahan kritis dilaksanakan dengan metode vegetatif, sipil teknis dan agronomi.

Kemudian pada bab pengendalian lahan kritis dilaksanakan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota, pemerintah desa kelurahan, pemegang HGU, BUMN dan BUMD, perusahaan swasta serta masyarakat sesuai kewenangan masing- masing.

Berdasarkan laporan status lingkungan hidup daerah Badan Lingkungan Hidup Daerah Sulsel, Luas kawasan hutan di Sulsel berdasarkan keputusan menteri Kehutanan pada 23 Juli 2009. Seluas 2.725,796 hektere.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024