Makassar (Antara Sulsel) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menyetujui pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulsel di awal tahun 2017.

"Dengan ini pengusulan raperda disetujui dan akan dibentuk panitia khusus dalam pembahasannya nanti," kata Ketua DPRD Sulsel HM Roem pada rapat paripuna di Gedung DPRD setempat, Senin.

Dua raperda yang akan dibahas itu masing-masing raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, kawasan pengembangan budidaya alternatif komoditi perkebunan unggulan dan kawasan lahan pangan berkelanjutan.

Sementara Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dalam menanggapi pertanyaan pada rapat paripurna dewan tersebut menyatakan bahwa perbedaan raperda tersebut dengan peraturan yang diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2007, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2006.

Gubernur menjelaskan, dalam PP tersebut mengatur tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Namun dalam perjalanannya pengelolaan barang milik negara atau daerah semakin berkembang dan kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal sehingga mendorong diterbitkannya PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.

Aturan ini, kata gubernur, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, dengan subtansinya berubah seperti penyediaan data base, pemusnahan barang, dan kapitalisasi kontribusi tetap.

"Mengapa harus diperdakan? Karena kita berharap aset aset daerah tidak seenaknya dijual, dan juga bisa berfungsi sebagai kontrol pemerintah yang menjadi `triger`, sehingga perlu legalisiasi," kata Syahrul.

Gubernur juga menjelaskan bahwa penetapan komoditi perkebunan unggulan sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan pasal 68 Perda Provinsi Sulsel Nomor 9 tahun 2009 tentang tata ruang dan wilayah Provinsi 2009-2029 telah dikaji komprehensif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam Perda itu ada 15 kawasan strategis provinsi yang mencakup seluruh wilayah kabupaten dan kota untuk dimasukkan dalam satu kawasaan strategis Provinsi Sulsel.

"Tentunya didasarkan pada kondisi eksisting dan potensi pengembangannya di masa mendatang didasari efesiensi dan efektivitas," ujar Syahrul.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024