Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berbagi kiat tentang pengelolaan rumah sakit di dua daerah tersebut, terutama terkait pencegahan dan pengendalian konflik kepentingan (PPKK).

"Perubahan demi perubahan kita lakukan agar rumah sakit tidak ditinggalkan oleh pasiennya, apalagi sekarang rumah sakit swasta juga banyak bermunculan yang tentunya dengan pelayanan prima," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Senin.

Danny - sapaan Ramdan Pomanto - mengatakan hal itu saat tampil pembicara pada kegiatan Seminar dan Lokakarya PPKK di RSUD Kota Makassar dan Kabupaten Bojonegoro yang berlangsung di salah satu hotel bintang lima di Kota Makassar itu.

Ia mengatakan, pelayanan publik di sektor kesehatan merupakan pelayanan dasar yang harus dikelola secara transparan dan profesional, baik di tingkat Puskesmas maupun RSUD.

Danny mencontohkan salah satu upaya transparansi dan akuntabel yang dilakukan RSUD Daya Kota Makassar melalui pelelangan barang dan jasa menggunkan sistem e-katalog pada unit pelayanan pengadaan (ULP).

Selain itu, kata dia, Pemerintah Kota Makassar juga mendorong partisipasi publik dalam mengontrol pelayanan publik di RSUD Daya.

Bentuk kontrol tersebut, lanjut dia, selain ada kotak saran yang terdapat di RSUD itu, juga melalui pengaduan di surat kabar lokal atau sms center dan aplikasi `Sodarata` yang bersinergi dengan Sub Bagian Pengaduan Humas Pemkot Makassar.

"Konflik kepentingan itu ibarat virus dan penyakit yang harus dilawan dengan manajemen rumah sakit yang profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Danny menambahkan pengelolaan RSUD Daya juga telah tersentuh program `Makassar Sombere dan Smart City`, sehingga warga kota ini dapat menghubungi `call center 112` untuk mendapatkan pelayanan darurat dari RSUD Daya, dan juga informasi mengenai kamar rawat inap.

Sementara itu Asisten I Setda Kabupaten Bojonegoro Djoko Lukito menyampaikan perubahan mendasar sistem pemerintahan di daerahnya dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013 tentang manajemen inovasi pembangunan berbasis partisipasi publik.

"Sebelumnya di tahun 2008 pemerintahan berlangsung tertutup dan cenderung korup," kata Asisten I Djoko Lukito.

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga mendorong partisipasi publik dalam proses pelayanan RSUD dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro melalui surat keluhan masyarakat, surat pembaca di media cetak lokal dan radio, kotak saran, SMS via telepon selular pejabat, dialog publik, dan open kontrak.

Upaya lain yang ditempuh Pemkab Bojonegoro dengan menjalin kerja sama antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.

"dalam melakukan lelang pengadaan obat dengan menerapkan sistem komputerisasi, dan perbaikan manajemen RSUD dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro," ujarnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024