Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi perluasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin seluas 60 hektare yang merugikan negara Rp371 miliar dari total anggaran Rp520 miliar pada proyek 2013-2015.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik baru disetujui pak Kajati, ada lima orang baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin di Makassar, Rabu.

Menurutnya sesuai dengan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Hidayatullah untuk pengembangan kasus korupsi perluasan lahan bandara dari sebelumnya empat orang kini bertambah lima orang dengan total tersangka sebanyak sembilan orang.

Kelima tersangka baru tersebut yakni berinisial AN berperan sebagai P2T, MD dan HZ perannya sebagai Satgas A yang melakukan identifikasi dan verifikasi yuridis. Kemudian HK dan HT berperan sebagai Satgas B untuk melakukan identifikasi dan verifikasi fisik lapangan.

Para tersangka baru ini diketahui merupakan pegawai dan pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Sedangkan empat tersangka sudah menjalani proses hukum, lanjut Salahuddin, dua yakni Sitti Rabaniah dan Raba Nur saat ini sedang dalanm proses pelimpahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Mahmud Usman dan Rasyid masih dalam proses perampungan berkas untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor sebagai rangkaian dari penyelesaian kasus korupsi.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara penyangkut tindak pidana korupsi pada Selasa (17/1) kemudian dikeluarkab Sprindik baru guna pengembangan kasus perluasan dalam hal pembebasan lahan warga sekitar.

"Saat ini tim penyidik telah membuat rencana kerja penanganan perkara ini. Dalam waktu dekat dilakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk pemeriksaan para tersangka sebagai bagian dari penyidikan," papar Salahuddin kepada wartawan.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024