Makassar (Antara Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penetapan tersangka kasus pembunuhan sadis Rafika Hasanuddin (21) di Jalan Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dilakukan setelah lima kali gelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Sangat hati-hati kita menetapkan tersangkanya. Makanya, tim gabungan itu sampai lima kali melakukan olah TKP," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, penetapan tersangka baru bisa dilakukan Kamis (19/1), pukul 23.00 Wita, setelah penyidik betul-betul yakin dengan semua petunjuk dan bukti-bukti yang ditemukan.

Dicky menjelaskan, tim gabungan Reskrim Polda Sulsel dan Polres Gowa melaksanakan olah TKP sebanyak lima kali kemudian tim menemukan dan menyita 17 barang bukti dari pelakunya.

Semua bukti yang didapatkan dari beberapa barang tersebut terindikasi alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban Rafika dan satu diantaranya adalah pisau dapur.

"Bukti dan petunjuk sudah cukup. Alat yang disita sama tim gabungan itu pisau dapur yang digunakan menghabisi nyawa korban Rafika," katanya.

Adapun pelaku pembunuhan yang ditetapkan oleh penyidik gabungan yakni Saleh, yang tidak lain adalah satuan pengamanan (Satpam) perumahan Manggarupi.

Ia mengungkapkan, pada saat kejadian Sabtu 14 Januari, sekitar pukul 22:00 Wita saat korban melintas di depan pos keamanan sambil menggunakan telepon genggam (HP) lalu terbersit niat pelaku untuk memiliki handphone tersebut.

Pelaku kemudian mengikuti korbannya sampai ke rumahnya di Blok A/5. Saat korban masuk ke dalam rumahnya dan tidak mengunci pintu, pelaku juga ikut masuk.

Korban yang tidak mengetahui keberadaan pelaku dibelakangnya kemudian masuk ke kamarnya untuk berganti pakaian dan saat pelaku Saleh mengambil HP korban, tiba-tiba Rafika sadar keberadaan pelaku.

Karena merasa terdesak, pelaku kemudian membenturkan kepala korban di tembok hingga akhirnya Rafika pingsan. Pelaku yang dalam keadaan panik kemudian masuk mengambil pisau dapur dan langsung menggorok lehernya sepanjang 15 centimeter.

"Usai melakukan aksinya, pelaku ini pusing mencari cara menghilangkan jejak. Karena tidak dapat ide, pisaunya ditaruh di atas kusen jendela sedangkan mayit Rafika ditutup pakai sarung," jelasnya. 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024