Gorontalo (Antara Sulsel) - Kepolisian Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo dalam Operasi Cipta Kondisi menyita berbagai jenis minuman keras pada sejumlah desa di Kecamatan Tomilito kabupaten itu.

Kepala Kepolisian Sektor Kwandang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Omizon Eka Putra, Sabtu mengatakan, operasi Cita Kondisi digelar pada sejumlah kawasan pedesaan yakni Desa Milango, Desa Dambalo dan Desa Bubode.

"Dari tiga titik operasi itu terbanyak disita minuman keras jenis cap tikus disita 20 liter, delapan botol Pinaraci dan dua botol Valentine di desa Milingo," kata Omizon.

Sedangkan pada dua desa lainnya disita tujuh botol cap tikus, empat botol pinaraci dan 12 botol cananova
"Operasi Cipta Kondisi dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya dan menambahkan menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan jual beli minuman keras di daerahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Donny Setiawan mengatakan minuman keras merupakan salah satu sumber dari tindak pidana.

"Orang yang mengkonsumsi miras kemudian mabuk, biasanya membuat keributan, dan sudah banyak tindakan pidana yang terjadi berawal dari pelaku yang mengkonsumsi minuman keras, contohnya kasus penganiayaan hingga pembunuhan," ucap AKBP Ary Donny.

Ia juga menjelaskan minuman keras juga merupakan sumber penyakit yang dapat menyebabkan kematian, dan sudah banyak juga orang meninggal akibat mengkonsumsi jenis minuman itu.

"Jauhi minuman keras dan jaga keluarga kita dari minuman itu," katanya. 

Pewarta : Adiwinata Solihin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024