Manado (Antara Sulsel) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Manado, menargetkan pendapatan daerah dari pajak dan retribusi daerah sebesar Rp234 miliar pada 2017.

"Target pendapatan dari pajak kami tetapkan dari sepuluh pajak dan satu retribusi daerah untuk tahun ini," kata Kepala Bidang Pelayanan Pajak dan Retribusi BPPRD Manado, Ricky Pesik, di Manado, Selasa.

Pesik mengatakan, target tersebut, naik dibandingkan tahun sebelumnya, karena ada berbagai potensi yang bisa digali pada tahun ini.

Dia menyebutkan, sumber-sumber pajak Manado itu, adalah pajak hiburan, hotel, restoran, reklame, BPHTB, PBB-PP, PPJ, parkir, burung walet, mineral bukan logam dan retribusi kebersihan
Meski begitu, Pesik mengakui, ada juga potensi pajak yang sudah ditarik ke provinsi, seperti pajak air tanah karena diharuskan oleh aturan yang baru.

Pesik menjelaskan, memang tahun ini, pajak hotel, restoran dan hiburan masih menjadi primadona pendapatan asli daerah, disamping PBB-PP dan BPHTB.

"Sebab tingkat hunian hotel selalu tinggi, yang dikarenakan banyaknya kunjungan wisatawan khususnya mancanegara dari RRT yang selalu mencapai seribuan setiap bulannya, belum lagi dari negara lainnya, dan nusantara," katanya.

Realisasi pendapatan daerah tahun ini, kata Pesik, akan digenjot, semaksimal mungkin untuk mendukung terlaksananya pembangunan di daerah.

Untuk mencapai semua realisasi tersebut, kata Pesik, BPPRD akan menggandeng semua pemangku kepentingan untuk bekerjasama agar target dapat dicapai.  

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor :
Copyright © ANTARA 2024