Makassar (Antara Sulsel) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terkait dugaan korupsi Program Pemberantasan Buta Aksara tahun anggaran 2013-2014.

"Mereka semua kooperatif dan datang memenuhi panggilan. Semuanya yang diperiksa itu para kepala seksi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Kamis.

Adapun keempat PNS yang dimintai keterangannya yakni, Kepala Seksi Konservasi Penataan Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar, MS, Sekretaris Dinas Perikanan, Wa. Kepala Seksi Peserta Didik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, HR dan mantan PLS Dinas Pendidikan, Yoh.

Salahuddin menyebutkan, keempat pegawai dari dua dinas yang berbeda itu dipanggil untuk didengarkan kesaksiannya terkait dengan program pemberantasan buta aksara tersebut.

"Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pemberantasan Buta Aksara (PKBM) Dinas Pendidikan di daerah itu. Selanjutnya, kita akan panggil lagi staf mereka," katanya.

Sebelumnya, kasus ini berawal ketika Pemprov Sulbar mencanangkan program pemberantasan buta aksara di daerah itu. Pemerintah setempat mengucurkan dana untuk kegiatan tersebut, namun hasilnya tidak sesuai dengan perencanaan sebelumnya.

Para panitia tidak melaksanakan semua kegiatan sesuai dengan kontrak perjanjian, meski dana program telah disalurkan semua. Bahkan, sisa anggaran yang digunakan juga tidak dikembalikan ke kas daerah.

Diketahui, dari kasus ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka yakni Safnur yang diduga telah menerima dana untuk kegiatan program pemberantasan buta aksara pada Dinas Pendidikan di Sulbar sebesar Rp424 juta.

Untuk memperlancar proses penyidikan terhadap tersangka, penyidik Kejati Sulsel telah melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024