Mamuju (Antara Sulbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat, menyatakan sudah melakukan berbagai persiapan menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak pada 15 Februari 2017.

"Berbagai persiapan telah dilakukan secara matang. Artinya, segala persiapan pelaksanaan pungut hitung pada 15 Februari 2017 sudah tidak ada persoalan," kata Ketua KPU Sulbar, Usman Suhuria pada acara konprensi persnya di Mamuju, Senin.

Menurutnya, kesiapan akhir pelaksanaan tahapan Pilkada Sulbar secara umum telah berjalan baik dan kondusif. Saat ini dalam masa tenang tentu ajang Pilkada ini tinggal menghitung hari saja.

Begitu pun terkait logistik Pilkada kata dia, juga telah didistribusikan dengan baik. Proses pengamanan melekat dari jajaran kepolisian hingga ke 2.756 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam kabupaten.

"Untuk pemilih difable KPU pun menyediakan alat bantu bagi tuna netra di masing-masing TPS. TPS reguler juga kami siapkan bagi pemilih yang sedang menjalani tahanan di rutan. Sedangkan pemilih yang sedang dirawat di RS maupun Puskesmas, KPU akan melayaninya dengan menggunakan TPS yang berada dekat atau sekitar Rumah Sakit dengan menggunakan sisa dan surat suara cadangan," katanya.

Usman menyebutkan, jajarannya telah membangun koordinasi yang baik dengan semua stakholder maupun aparat pengamanan demi suksesnya pelaksanaan pemungutan suara.

"Koordinasi ini sangat penting untuk melakukan evaluasi tahap demi tahap pelaksanaan pilgub Sulbar," katanya.

Mantan Ketua KPU Polman ini juga menyebutkan, bagi warga yang belum mendapatkan undangan memilih maka warga bisa menggunakan e-KTP yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil, dengan catatan memilih di daerah asal atau tempat tinggal.

Anggota KPU Sulbar, Rehang dalam kesempatan yang sama mengatakan, bagi pemilih yang belum menerima formulir C6 tak perlu khawatir karena petugas sementara melaksanakan proses distribusi.

"Jika sampai H-1 pemungutan suara belum juga mendapatkan pemberitahuan pemilih bagi yang terdapat dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) maka hal itu bisa melaporkan ke petugas terdekat," katanya.

Begitu pun pemilih yang menggunakan Suket (Surat Keterangan) memilih yang direkomendasikan Dinas Catatan Sipil juga bisa menyalurkan hak politiknya pada proses pemungutan suara.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024