Makassar (Antara Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Takalar telah memusnahkan surat suara yang rusak termasuk kelebihan dari hasil sortiran dengan cara dibakar di depan kantor KPUD setempat

"Jumlahnya untuk surat suara yang rusak sebanyak 172 lembar, sedangkan kategori baik tetapi lebih saat disortir sebanyak 965 lembar. Total dimusnahkan sebanyak 1.37 lembar," kata Ketua KPUD Takalar Jusalim Sammak saat dikonfirmasi, Senin.

Pemusnahan surat suara tersebut sebagai bagian dari prosedur yang dijalankan penyelenggara untuk meminimalisir adanya kecurangan saat pemilihan berlangsung pada Rabu, 15 Februari 2017. Pemusnahan disaksikan Ketua KPUD Sulsel Iqbal Latief, pihak kepolisian dan TNI serta Panwaslu.

Mengenai dengan logistik serta perlengkapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar, seperti bilik suara berserta kelengkapannya, surat suara, tinta dan lainnya, kata dia, sudah mulai didistibusikan ke 351 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sembilan Kecamatan tersebar di 100 desa kelurahan.

"Untuk hari ini logstik dan perlengkapan pemungutan suara sudah di kirim ke 15 TPS di Pulau Tanakeke sebanyak berserta perlengkapannya, mengingat jarak tempuh melalui laut. Besok dilanjutkan ke 336 TPS di wilayah Takalar. Pengiriman tetap mendapat pengawalan," ujarnya.

Selain itu, pengiriman logistik ke pulau, disaksikan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo bersama Ketua KPUD Sulsel. Jumlah surat suara berjumlah 25.418 lembar serta surat suara cadangan dikemas dalam 351 kotak suara.

Sementara komisioner lainnya membidangi kampanye, Muh Nur Arfah menyebut masa kampanye sudah habis. Sejumlah baliho dan alat peraga diturunkan. Mengenai dokumen pelaporan dana kampanye juga sudah diserahkan ke KPUD setempat.

Untuk pasangan nomor urut satu Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim jumlah pelaporan yang dimasukkan sebesar Rp1,4 miliar. Saldo yang tersisa dalam rekening tersisa sebanyak Rp1.650.000.

Sedangkan pasangan calon nomor urut dua yakni Syamsari Kitta-Achmad Daeng Se`re sebesar Rp246.500.000 dan tersisa dalam rekening sebanyak Rp619.820.

Berdasarkan aturan ada empat laporan wajib dimasukkan ke KPUD. Seperti, rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) serta laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

"Dua pasangan ini telah memasukkan laporannya tepat waktu, dan tidak melewati batas ambang minimum penyetoran atau penyampaian pelaporan. Dokumen laporan itu sudah kami serahkan kepada akuntan publik untuk diaudit," beber dia.

Diketahui, hanya dua kontestan yang mengikuti Pilkada Serentak khusus di Kabupaten Takalar yaitu Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim dan Syamsari Kitta-Achmad Daeng Se`re.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024