Makassar (Antara Sulsel) - Tim terpadu Dinas Perhubungan Makassar melakukan tindakan tegas dengan mengembok sejumlah mobil yang parkir liar di atas badan Jalan Boulevard serta menilang para pemilik kendaraan.

"Jalan boulevard dan pengayoman itu selalu menjadi perhatian kami karena dari semua laporan pengaduan kemacetan yang masuk itu selalu di kedua jalan itu yang mendominasi dan tindakan langsung ini langkah tegas kami kepada pengendara," jelas Kepala Dishub Makassar Mario Said di Makassar, Selasa.

Adapun tim terpadu ini di dalamnya terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar, Satpol PP, dan PD Parkir Makassar Raya, serta Denpom TNI Kodam VII Wirabuana.

Mario mengaku, pihaknya bersama Perusda Parkir Makassar Raya sudah sering melakukan sosialisasi untuk tidak mengambil badan jalan sebagai tempat parkir karena akan berdampak pada kelancaran arus lalu lintas.

"Bagi pelanggar langsung dikenakan tilang di tempat. Bagi kendaraan yang tidak ada pengemudinya langsung digembok," tegasnya.

Ia mengungkapkan penindakan tersebut akan terus dilakukan. Sementara bagian tilang dilakukan Polantas dari Polda dan Polrestabes dan pengembokan tugas Dishub.

Operasi tim terpadu ini mulai berjalan dari jalan layang kearah selatan dan memutar kembali menuju utara Jalan AP Pettarani. Sejumlah kendaraan ditemukan parkir langsung tilang sperti di temukan di dekat jalan layang, area perkantoran, depan SD IKIP dan lainnya.

Mario Said menyatakan, dasar penertiban adalah Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 64 tahun 2011 tentang kawasan bebas parkir di lima ruas bahu jalan.

"Bila sudah tilang di tempat dan masih juga melanggar, langkah selanjutnya digembok," kata Mantan Kepala Badan Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Makassar itu.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024