Mamuju (Antara Sulbar) - Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Ali Baal Masdar-Enny Anggraeni Anwar (ABM-ENNY) sedang melakukan kajian terhadap temuan atas laporan yang terindikasi melakukan politik uang yang dilakukan tim pasangan calon lain.

"Praktik jual beli suara tidak boleh terjadi pada momentum politik saat ini. Hal itu tentu menjadi kewenangan Bawaslu untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tim Hukum pasangan ABM-Enny, Hatta Kainang di Mamuju, Selasa.

Sesuai pasal 73 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, kata dia, Bawaslu bisa memberikan sanksi admininstrasi berupa proses diskualifikasi terhadap calon terkait `money politics` tanpa harus menunggu proses peradilan.

"Sekali lagi kasus politik uang sangat fatal dan proses admininstrasi kewenangan juga jelas tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 tahun 2016 bahwa tata cara penanganan pelanggaran admininstrasi," ujarnya.

Dalam aturan tersebut, lanjut dia, terkait larangan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya secara terstruktur sistimatis dan masif (TSM) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta gubernur dan wakil gubernur.

Menurut dia, indikasi money poltics yang terjadi di Kabupaten Mamasa, Majene, Polewali Mandar dan Mamuju sangat memungkinkan terpenuhinya unsur TSM.

"Kami akan berkoordinasi dengan Panwas kabupaten terkait rekap pelanggaran politik uang di daerah tersebut. Kami akan telaah dan jika dianggap cukup, maka kami akan melaporkan secara resmi," ujar Hatta tanpa menyebutkan adanya temuan kasus money politics itu.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024