Makassar (Antara Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan Pemerintah Kota Makassar belum bisa menerapkan kebijakan pemerintah tentang skema pengelolaan sampah berbayar atau "tipping fee".

"Dalam forum tadi saya sudah sampaikan itu langsung kepada Pak Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Bidang Kemaritiman) mengenai kebijakan tipping fee untuk Makassar belum bisa dilakukan," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, Makassar adalah satu dari tujuh kota di Indonesia yang sudah disiapkan untuk akselerasi program energi terbarukan (waste to energy).

Namun dalam program akselerasi "waste to energy" ini diharuskan kota-kota tersebut untuk mengeluarkan biaya atau tipping fee pengelolaan sampah yang akan dibayarkan kepada investor yang membangun pengelolaan sampah ramah lingkungan atau `intermediate treatment facility (ITF)`.

Tujuh kota yang masuk dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yakni Jakarta, Bandung, Tanegrang, Semarang, Surabaya, Makassar dan Surakarta.

"Tujuh kota di Indonesia ini dipersiapkan sebagai pilot project tipping fee, tapi kami akan menyurat dan menjelaskan ke Pak Presiden jika diminta hal itu," ujarnya.

Menurut dia, dalam peraturan tersebut pemberlakuan biaya dinilai membebani masyarakat karena dikelola swasta. Selain faktor pembayaran juga membutuhkan peraturan daerah (Perda) untuk menjalankan program tersebut.

Danny -- sapaan akrab Ramdhan Pomanto menyatakan jika pihaknya tengah mencanangkan teknologi baru untuk mengolah sampah menjadi energi listrik.

Apalagi, kata dia, Kota Makassar merupakan salah satu kota di Indonesia yang paling siap menerapkan sampah menjadi energi, jauh sebelum program tersebut dicanangkan.

"Makanya tadi melalui forum, saya lapor dan minta izin kepada beliau (Menko Maritim) bahwa kami akan berupaya menuntaskan masalah ini dalam kurun dua tahun dan tanpa ada tipping fee," ujarnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024