Makassar (Antara Sulsel) - Partisipasi pemilih penyandang disabilitas atau difabel pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Takalar Rabu (15/2) masih minim.

"Rendahnya partisipasi difabel karena tidak adanya pendidikan politik bagi difabel dan tidak adanya visi, misi dan program yang berpihak ke mereka," kata Direktur Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulawesi Selatan, Abd Rahman Rahman di Makassar, Jumat.

Menurut dia, tingkat partisipasi pemilih difabel tidak sampai 50 persen. Dari total 607 pemilih disabilitas yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Takalar menggunakan hak pilihnya hanya sebesar 176 orang.

Sebab kata dia, selama ini belum ada gerakan dari NGO atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta partai politik yang memberikan pendidikan politik khusus bagi penyandang disabilitas.

"Begitu juga dengan para Pasangan Calon Bupati Takalar tidak ada yang peduli kepada difabel. Sepertinya Parpol kurang paham soal isu disabilitas. Padahal ini isu internasional, isu mendunia," ujarnya.

Rahman menjelaskan hal inilah yang mengurangi peran serta difabel untuk menyalurkan hak suaranya, mengingat tidak ada kepedulian pemerintah setempat maupun Parpol memberikan pendidikan politik.

"Kenapa kami harus pilih kalau kami juga tidak dipedulikan, " ujar alumnus jurusan Keguruan di Universitas Negeri Makassar tersebut.

Ketidakpeduli kepada difabel pada Pilkada Takalar, lanjut dia, sudah terlihat sejak kampanye dan debat kandidat, meski debat kandidat kedua memasukan masalah disabilitas pada materi pembahasan, tapi bukan menjadi pokok pembahasan.

"Parahnya, itupun suatu yang kebetulan. Dimana salah Calon Bupati mencabut pertanyaan soal kepedulian terhadap penyandang disabilitas, " katanya.

Dirinya juga menyinggung penyebab membengkaknya jumlah DPT pada Pilkada Takalar 2017 dari 294 pemilih pada Pileg lalu menjadi 607 pemilih. Jumlah ini bertambah setelah dilakukan pendekatan dan masukan ke KPU guna mendata ulang jumlah pemilih disabilitas berdasarkan kategori difabel, seperti difabel daksa, difabel netra, difabel rungu/wicara, difabel grahita dan difabel lainnya.

Peremajaan data dan kategorisasi difabel tersebut, berdasarkan perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 2015 menjadi Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Bertambahnya jumlah difabel karena beberapa sebab lain seperti kecelakaan lalulintas, malpraktek, dan kelahiran. Bahkan Badan Kesehatan Dunia atau WHO mencatat tiap tahun jumlah difabel bertambah 10-15 persen di seluruh dunia.

"Kami berterima kasih kepada KPU Takalar memberikan kesempatan dalam bimbingan teknis kepada petugas KPPS guna memberi penjelasan soal TPS bagi difabel termasuk bimbingan standar TPS yang ramah difabel," katanya.

Sesuai PKPU penentuan lokasi TPS yang bukan di lantai dua, bukan di lapangan yang berbatu, meja, bilik suara dan kotak suara.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024