Timika (Antara Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, hingga kini belum dapat melakukan pembangunan di kawasan pelabuhan laut Pomako, Timika, lantaran terkendala sengketa tanah antara pemerintah setempat dengan salah satu perusahaan di daerah itu.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Mimika John Rettob di Timika, Sabtu, mengatakan pembangunan dapat dilakukan jika persoalan tanah sudah selesai.

"Akibatnya, Kementerian Perhubungan atau Pemkab Mimika sendiri belum bisa menyelesaikan pembangunan pelabuhan Pomako secara baik hingga saat ini," katanya.

Untuk kepentingan pembangunan tersebut, Pemkab Mimika dalam tahun ini berupaya menyelesaikan persoalan sengketa tersebut, termasuk pembuatan sertifikat untuk tanah lokasi pelabuhan Pomako seluas 500 hektare.

Ia mengatakan masalah tanah lokasi pelabuhan Pomako sudah diselesaikan pemerintah pada 1999 dengan melakukan pelepasan dan dibuktikan dengan surat pelepasan.

Namun. ada perusahaan yang mengklaim tanah itu milik mereka.

Sementara itu, pembayaran tanah pelabuhan oleh Pemkab Mimika sudah dilakukan tiga tahap dan baru selesai pada 2013.

"Kendati belum ada sertifikat, namun tanah tersebut adalah milik pemerintah karena pemerintah sudah membebaskan dan mengubah lokasi tersebut yang dulunya adalah hutan lindung menjadi hutan produksi untuk kepentingan pelabuhan," tuturnya.

John berharap, persoalan sengketa tanah pelabuhan Pomako dalam tahun ini dapat diselesaikan sehingga pemkab setempat maupun Kementerian Perhubungan dapat dengan mudah melakukan pembangunan pelabuhan. 

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor :
Copyright © ANTARA 2024