Makassar (Antara Sulsel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar menyebutkan monopoli usaha di Sulawesi Selatan masih didominasi oleh sektor barang dan jasa dalam proses tender maupun lelang.

"Sektor barang dan jasa mendominasi. Berdasarkan laporan yang masuk selama 2016 ada 26 laporan, 16 diantaranya dilaporkan secara resmi," kata Pelaksana tugas Bidang Penegakan Hukum KPPU Makassar Yunan Andika Putra saat diskusi tematik digelar ACC Sulawesi dan TII di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Menurutnya, sektor barang dan jasa melalui tender maupun lelang cukup tinggi, sehingga KPPU Makassar menerima laporan adanya persekongkolan oknum pelaksana tender pada sektor tersebut.

Selain itu, dari 16 laporan yang resmi dimasukkan, tahun ini KPPU tengah memproses dua kasus dugaan pelanggaran yakni perkara pucuk sambung terkait dengan kakao dan tender Pelabuhan Benteng Kepulauan Selayar, Sulsel.

"Bila laporan masyarakat adanya persekongkolan usaha, maka KPPU tidak akan berhenti melakukan pengawasan. Kemarin KPPU Makassar sedang memproses perkara non tender, monopoli kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin," beber dia.

Yunan menjelaskan, peran KPPU bukan sebagai eksekutor seperti halnya penegak hukum pada kasus korupsi, atau sejenisnya yang merugikan keuangan negara, melainkan melakukan pengawasan tentunya akan mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran pelakunya.

"KPPU hanya memproses dugaan persekongkolannya, bukan dugaan korupsinya serta kerugian negara. Kita melihat laporan dari situ, tetapi menanggapi laporan yang diterima, kita melakukan langkah inisiatif dengan melihat dari sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE, bagaimana dijalankan benar atau melanggar," bebernya.

Selain dari barang dan jasa, sambung Yunan, pihaknya juga melakukan penelitan dengan harga-harga komuditas yang bersentuhan dengan masyarakat seperti, gula, cabai, beras dan hampir semua komuditas dengan 21 item.

"Kami di KPPU Makassar diinstuksikan setiap pegawai wajib melakukan survei terhadap komuditas yang ada dipasaran, agar diketahui pergerakan kenaikan harga dan bisa diketahui bilamana terjadi persekongkolan memainkan harga komuditas," tambahnya.

Sementara Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Abd Kadir Wokanubun mengungkapkan dari beberapa kasus tender hingga lelang, memang masih mendominasi pada sektor barang dan jasa.

"Beberapa kasus korupsi yang menjerat pejabat maupun kontraktornya pada proyek pengadaan barang dan jasa, sehingga wajar bila di Sulsel ini masuk wilayah tujuh besar terkorup di Indonesia dengan rata-rata kasusnya pada pengadaan barang dan jasa," beber Kadir.

Sekertaris Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI) Sulsel, Yunus Genda membeberkan praktik monopoli pada sektor barang dan jasa memang terjadi, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa hanya perusahaan tertentu saja menang saat tender tersebut dilaksanakan.

"Ada memang kelompok mendominasi itu, sebut saja perusahaannya PT Adi Perkasa, bila ada tender kami tidak kebagian, kalaupun ada diganjar aturan yang sengaja mengganjal pemenang seperti pada mesin cetak," beber dia.

PPGI Sulsel berharap kepada KPPU memposisikan diri sebagai pengawas dengan bekerja secara independen memberantas praktik monopoli usaha. Selain itu Pemerintah Daerah tidak mempersulit PPGI Sulsel dengan memberikan kesempatan dalam hal pekerjaan tender barang dan jasa karena masih punya kemampuan dibidangnya.

Dalam diskusi itu mengangkat tema Peran KPPU Dalam Memberantas Praktik Monopoli dengan menghadirkan perwakilan KPPU Makassar, Akademisi dari Unhas, penggiat korupsi dari ACC Sulawesi, dan perwakilan PPGI Sulsel. Hadir pula sejumlah aktivis dan jurnalis pada acara tersebut.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024