Makassar (Antara Sulsel) - Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akan berupaya segera menangkap pelaku pembacokan Yahya Daeng Layu di Desa Berutallasa, Kecamatan Biring Bulu, Gowa pada Juli 2016.

"Berkas perkara pelaku sudah rampung dan hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa, dan kami juga segera menangkap pelaku pembacokan itu untuk diserahkan ke kejaksaan," ujar Kanit Resmob Polres Gowa, Iptu Malelak saat dikonfirmasi, Jumat.

Pihaknya menegaskan akan menjalankan aturan yang berlaku karena tersangka sebelumnya pernah diminta keterangannya di kantor polisi.

Secara terpisah, Penasehat Lembaga Gerakan Aktivis Mahasiswa Makassar Adhi Puto Palasa menyatakan polisi semestinya bekerja untuk kepentingan masyarakat, dan jangan ada tebang pilih pada masalah hukum.

Pihaknya juga akan menagih janji Polres Gowa yang mengatakan segera menangkap pelaku yang kini bebas berkeliaran untuk menjalani proses hukum di pengadilan karena berkasnya sudah P21.

"Kami terus melakukan aksi menuntut keadilan bukan hanya kepada polisi, tapi juga di pengadilan agar pelaku diadili sesuai perbuatannya karena membacok korban Mansyur," papar Adhi.

Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima, pelaku sempat ditahan, namun belakang dilepaskan oknum petugas polisi dengan alasan hanya penganiayayan ringan, padahal itu penganiayaan berat.

Korban mengalami luka pada bagian kepala karena diparangi pelaku dan harus menjalani perawatan medis dengan jahitan di kepala.

"Kami menduga kuat kasus ini dimainkan oknum penyidik. Masak dikenakan penganiayayan ringan, padahal seharusnya diterapkan pasal penganiayaan berat," ujarnya.

Sementara korban Mansyur mengatakan bahwa dirinya dibacok Yahya gara-gara tidak terima pemberhentian orang tuanya sebagai Kepala Dusun Bina Arung oleh kepala desa setempat.

Pelaku bersama tiga orang lainnya lalu menyegel Kantor Desa Beru Tallasa dengan kawat berduri. Mendengar kejadian itu, dirinya sempat menghubungi Kapolsek Biring Bulu AKP Made, namun sayang sedang di luar daerah itu atau berada di Makassar.

Meskipun demikian, Kapolsek meminta korban ke kantor desa tersebut, tetapi naas, di tengah perjalanan bersama rekannya dihadang pelaku dan rekannya hingga terjadi insiden itu.

"Saat itu saya dibacok pelaku, dan teman saya dipukuli. Sempat saya ke rumah keluarga meminta pertolongan, kemudian dibawa melapor ke kantor polsis dalam keadaan terluka di kepala," ucapnya.

Mansyur berharap kasusnya ditangani dengan baik oleh penegak hukum dan tidak ada pilih kasih karena pelaku melakukan perbuatan kriminal, dan juga berharap pelaku ditangkap serta diadili sesuai perbuatanya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024