Makassar (Antara Sulsel) - Distribusi logistik untuk Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara serentak se Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya rampung.

"Distribusi undangan bagi pemilih sudah rampung, begitupun kotak suara serta surat suara saat ini sudah berada di Tempat Pemungutan Suara, karena besok mulai pemilihan," kata Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Iskandar Lewa di Makassar, Sabtu.

Menurutnya logistik tersebut harus segera disiapkan pada setiap TPS, mengingat Pemilihan Ketua RT-RW secara serentak di Makassar akan dimulai pada Minggu, 26 Februari 2017 di seluruh lokasi pemungutan suara berjumlah 988 TPS mulai pukul 08.00 WITA-14.00 WITA.

Selain itu, untuk jumlah data pemilih diketahui sebanyak 258.162 orang Kepala Keluarga (KK). Satu undangan diwakili satu kepala keluarga menyalurkan hak pilihnya di TPS.

Mengenai dengan jumlah RT, sebut dia sebanyak 7.019, dan RW sebanyak 2.085 tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan se Kota Makassar akan dipilih masyarakat.

Sebelumnya, Peraturan Wali Kota Makassar terkait dengan pemilihan Ketua RT-RW telah direvisi. Ada empat poin dalam Perwali Nomor 72 Tahun 2016 berubah seperti yang tercantum dalam Bab V pasal 15 dan pasal 16 terkait Persyaratan Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW.

Pasal 15 dan pasal 16 (b) tersebut, sebelumnya menetapkan syarat calon minimal berusia paling rendah 30 tahun direvisi menjadi minimal usia 18 tahun sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2011 Kota Makassar, namun kemudian dikembalikan lagi 30 tahun setelah uji publik.

Selanjutnya, pasal 15 dan pasal 16 (j) berpendidikan paling rendah tamatan SMP atau sederajat disertai bukti foto copy ijazah dan dapat memperlihatkan ijazah asli, ataupun surat keterangan kelulusan dari sekolah bersangkutan atau instansi berwenang.

Dan dikecualikan untuk calon yang pernah menjabat Ketua RT setempat dalam kurun 2 (dua) periode terakhir dan telah berumur diatas 40 tahun.

Tidak hanya itu, dalam proses pemilihan Ketua RT-RW tersebut telah dilaksanakan pemaparan visi misi dilakukan calon kepada masyarakat. Bahkan untuk kampanye hanya boleh dilakukan melalui media sosial dan tidak dibenarkan memasang spanduk atau sejenisnya. Pemilihan RT-RW secara serentak tersebut baru pertama kali digelar di Indonesia, dan Makassar sebagai pioner pertama.

"Pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak ini adala bagian dari salah satu program Pemerintah Kota Makassar dalam menyajikan pendidikan demokrasi kepada warga untuk mencari pemimpin di lingkungannya yang memang layak menjadi telada mereka," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto belum lama ini.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024