Makassar (Antara Sulsel) - Saksi kunci terkait kasus korupsi proyek pengelolaan Dana Intensif Daerah (DID) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan senilai Rp24 miliar yang diduga melibatkan Bupati Lutra, Indah Putri Indriani, dibeberkan.

"Ada pembiayaan terhadap keluarga Indah saat itu masih menjabat Wakil Bupati Lutra bersama suaminya bernama Fauzi selam mengurus dana DID sampai pencairan pada 2011 lalu," ungkap saksi kunci Ronni kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.

Menurutnya, proses pengurusan proyek DID tersebut sangat panjang. Sebab, sejak awal kegiatan perencanaan DID terus dikawal oleh dua investor atau pemodal untuk mengalirkan dana taktis sementara.

Mengenai dugaan aliran dana, beber dia, senilai Rp800 juta dikeluarkan dua investor atau pemodal diindikasikan kuat sebagai uang pelicin untuk pengurusan dana intensif daerah Kabupaten Lutra tahun 2011-2012 di Kementerian Keuangan.

Investor ini kemudian berperan mengurus pembelian tiket penerbangan dan pembiayaan penginapan hotel di Makassar maupun di Jakarta bagi oknum beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, kala itu.

Dalam perjalanan pengurusan anggaran DID, lanjut dia, Indah saat itu mengklaim agar calon rekanan penyedia barang harus sanggup lebih dahulu menyediakan dana segar sebelum turun surat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pencairan DID 2011.

Tidak sampai disitu, Indah juga meminta komitmen awal pembayaran fee dengan alasan pengurusan di Badan Anggaran DPR agar memuluskan proses pencairan bisa lebih cepat dicairkan.

"Keinginan dia (Indah) agar calon rekanan menyediakan dana cas disiapkan investor sebesar Rp500 juta, sedang pemodal lainnya juga diminta disediakan dana sebesar Rp 300 juta, totalnya sebanyak Rp 800 juta," bebernya.

Setelah semua disiapkan dana komitmen tersebut untuk pengurusan DID, kemudian diserahkan pada 26 Agustus 2011. Saat itu, Indah memerintahkan seorang investor mentransfer uang sebesar Rp 300 juta ke rekening bank penjaga anak atau `baby sitter`nya.

Transfer pun berhasil, lalu ditransfer kembali ke rekening atas suruhan salah satu investornya. Sedangkan investor itu di waktu yang sama juga diperintahkan melakukan transfer sebesar Rp 400 juta ke rekening tersebut.

Dana senilai Rp700 juta itu kemudian dicairkan pemilik rekening lalu dikemas dalam tas sport warna biru ukuran panjang 80 sentimeter. Selanjutnya diantar ke rumah Indah di Jalan Kemuning Dalam 1 No 25, RT.05 RW 06, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menggunakan mobil sedan BMW dan dikawal satu mobil berwarna hitam pelat B.

"Saya sendiri ikut dalam mobil itu menemani pemilik rekening itu. Kami tiba di rumah Indah saat sore waktu itu di Jakarta," katanya.

Sementara Bupati Lutra Indah Putri Indriani dikonfirmasi terkait tudingan itu, tidak bisa dihubungi, ponsel tidak diangkat maupun saat di sampaikan melalui pesan pendek tidak direspons.

Namun pada kesempatan lalu, kepada wartawan Indah membantah, dan tidak tahu menahu soal itu, meski sudah ada dua tersangka kini telah menjadi terdakwa masing-masing mantan Kepala Dinas Pendidikan Lutra Andi Sariming dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) H Agung.

Rencananya sidang lanjutan akan digelar Senin (27/32) esok termasuk menghadirkan saksi kunci Ronni, mantan Bupati Luwu Utara Arifin Junaidi, dan Bupati Luwu Utara dulunya menjabat Wakil Bupati Indah Putri Indriani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang yang lalu menghadirkan tiga saksi juga dihadirkan yakni Adam Jaya selaku staf inspektorat Pemda Lutra, Halid Harbi Sekretaris Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Pemda Lutra dan Qadri Kepala Sub Perencanaan Pemda Lutra.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024