Makassar (Antara Sulsel) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Sulawesi Selatan telah menyiapkan monitor perekam untuk memantau sidang dugaan korupsi pengelolaan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Luwu Utara.

"Pada sidang perkara korupsi DID nanti kami siapkan dan pasang alat monitor di ruang sidang karena kasus ini masuk dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua LPSK Sulsel Kamri A di Makassar, Senin.

Alat perekam yang digunakan LPSK itu, kata dia, memang untuk memantau seluruh proses persidangan perkara tindak pidana korupsi di pengadilan, termasuk sidang korupsi DID yang diduga melibatkan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

"Alat monitor ini milik KPK yang digunakan untuk memantau seluruh kasus korupsi yang ada di wilayah Sulsel, terutama berfungsi untuk merekam percakapan fakta persidangan di pengadilan," ujarnya.

Perkara korupsi DID Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang bernilai Rp24 miliar tahun 2011-2012 diduga melibatkan Bupati Lutra Indah Putri Anriani yang sebelumnya menjabat wakil bupati mendampingi mantan Bupati Lutra Arifin Junaidi.

Dalam kasus itu sudah mendudukkan dua orang terdakwa masing-masing Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sariming mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lutra yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA).

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi. Sidang lanjutan perkara itu diagedakan hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi.

Proyek tersebut bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut terbagi dalam 11 item kegiatan terdiri dari pengadaan barang dan pembangunan fisik.

Untuk kegiatan pengadaan barang masing-masing program barang dan sumber belajar virtual (PSBV) sebesar Rp4,8 miliar lebih, dan pengadaan barang program life science untuk tingkat SMP senilai Rp3.9 miliar lebih, serta pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SD senilai Rp2,2 miliar lebih.

Selanjutnya, kegiatan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMP senilai Rp3,3 miliar lebih, dan kegiatan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMU senilai Rp3,4 milira lebih.

Sedangkan kegiatan fisik di antaranya pembangunan dan rehabilitasi SDN, SMPN, SMAN dan SMKN dengan total nilai Rp6,5 miliar lebih. Selain itu kegiatan jasa konsultasi perencanaan senilai Rp228 juta, dan jasa konsultasi pengawasan senilai Rp171 juta.

Kegiatan lainnya adalah pengadaan meubelair senilai Rp1 miliar lebih, pelatihan guru senilai Rp300 juta, serta kegiatan administrasi pelaksanaan kegiatan senilai Rp194,681 juta

Selain itu kegiatan perjalanan khusus jenis kegiatan pengadaan barang tersebut ditemukan adanya kesalahan spesifikasi, sehingga terjadi selisih harga dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.

Hal itu sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel setelah dimintai kepolisian menghitung kerugian negara dalam proyek itu.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024