Makassar (Antara Sulsel) - Tim perlindungan hukum tergabung dalam Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) melaporkan PT Seko Power Prima selaku pengelola PLTA di Luwu Utara, ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran tindak pidana penataan ruang.

"Kami sudah melaporkan PT Seko Power Prima termasuk Pemerintah Daerah Luwu Utara terkait pelanggaran Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang," kata tim kuasa hukum PPMAN Nasrum dalam siaran pers, di Makassar, Kamis.

Menurutnya, pelanggaran tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 jo pasal 61a dan pasal 73. Laporan tersebut resmi disampaikan ke Polda Sulsel, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTLP/103/III/2017/SPKT.

Dia menjelaskan, pelaporan itu dilakukan menyusul adanya sejumlah warga diitimidasi serta dikriminalisasi pihak pro pengelola serta dibantu oknum Polres Lutra, akibat penolakan masyarakat adat Seko atas pembangunan PLTA di tempat mereka.

Sudah ada 13 orang yang sedang menjalani persidangan dengan dakwaan pasal 170 juncto 406 KUHP, kemudian satu orang warga Seko atas nama Amisandi berkasnya dilimpahkan dari Penyidik Polres Lutra, Sulsel ke Kejaksaan Negeri Masamba pada 28 Februari 2017 dengan sangkaan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman.

Selain itu, lanjut dia, penangkapan dan penahanan Amisandi oleh Polres Lutra dinilai janggal.

PPMAN sebagai tim kuasa hukum Amisandi mempersoalkan proses penetapan tersangka, lalu penangkapan hingga penahanan korban.

Tim hukum kemudian melakukan upaya praperadilan Polres Lutra di Pengadilan Negeri Masamba.

Sidang praperadilan digelar Jumat (3/3), sesuai dengan panggilan sidang PN Masamba kepada tim Kuasa Hukum Amisandi yang berasal dari PPMAN.

"Alasan kami mengajukan praperadilan itu karena proses penangkapan Amisandi telah menyalahi prosedur sesuai dengan KUHAP, padahal korban dilaporkan manajemen PT Seko Power Prima pada 9 Januari 2017 dan langsung ditangkap hingga di-BAP pada 10 Januari 2017," ujarnya pula.

Tim PPMAN lainnya, Nursari menambahkan, dengan pelaporan di Polda Sulsel, pihaknya berharap agar tidak lagi ada upaya kriminalisasi kepada masyarakat adat Seko yang menolak pembangunan PLTA di wilayah adatnya.

Selain itu, pihak perusahaan harus menghentikan segala aktivitas proses pembangunan PLTA di wilayah adat masyarakat adat Seko, Kecamatan Seko, Lutra.

"Kami dari PPMAN menegaskan kembali pelaporan pidana ini ke Polda Sulsel, sehingga aparat Polres Lutra seharusnya melakukan penindakan hukum kepada perusahaan karena selama ini kami anggap aparat di sana tidak berada dalam posisi sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat tetapi diduga menjadi pelindung perusahaan itu," ujar dia lagi.

Padahal pihak perusahaan secara jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Luwu Utara, khususnya pada Bab III Rencana Struktur Ruang Wilayah pada Bagian Ketiga terkait Sistem Jaringan Prasarana lainnya.

Kemudian pada pasal 13 ayat (2) dijelaskan Kecamatan Seko, dalam arahan Tata Ruang bukan peruntukan untuk pembangunan PLTA atau tidak diperbolehkan adanya pembangunan PLTA.

"Atas dasar itulah kami menilai pemda setempat dan pihak perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan aktivitas di atas lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk melakukan kegiatan tanpa izin dan telah melanggar hak-hak masyarakat hukum adat," ujar Nursari.

Sebelumnya, survei untuk pembangunan PLTA dilakukan PT Seko Power Prima berada di dua desa, yakni Desa Tanamakaleang dan Desa Embonatanah, diketahui merupakan wilayah komunitas adat Pohoneang dan Hoyane, Kecamatan Seko, Kabupaten Lutra yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Seko.

PT Seko Power Prima memperoleh surat perpanjangan izin prinsip dari Pemda Lutra sejak 23 Juni 2014 dan berakhir 23 Juni 2015.

Namun, izin peruntukan pembangunan PLTA dikeluarkan 9 Juli 2016, tetapi perusahaan malah melakukan aktivitas pengeboran sejak Mei 2016.

Bahkan sejak awal beroperasi dengan melakukan survei pengambilan sampel tanah di wilayah komunitas adat Pohoneang dan Hoyane, sebagian besar masyarakat adat pada dua komunitas tersebut menolak rencana pembangunan PLTA di wilayah adat mereka.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024