Makassar (Antara Sulsel) - Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Syamsari Kitta-Achmad Daeng Se`re (SK-HD) akhirnya menetapkan Hamdan Soelva sebagai penasehat hukum untuk mendampinginya pada perkara sengketa Pilkada Takalar yang bergulir di Mahkamah Konstititusi (MK).

"Pak Syamsari setuju Hamdan Soelva menjadi penasehat hukumnya saat sidang di MK nanti," kata tim media SK-HD, Arum Spink saat dihubungi, Jumat.

Kesepakatan tersebut, kata dia, tertuang setelah pertemuan antara Syamsari Kitta dengan Hamdan di kantornya, Gandaria 8 Office Tower, Jakarta, Jumat (3/3).

Ditunjuknya mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, menurut dia, menujukkan peran serius yang dilakukan pasangan SK-HD untuk melawan gugatan rivalnya, Burhanuddin Baharuddin-HM Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) pasca kekalahan di penghitungan suara KPUD Takalar lalu.

Langkah tersebut, lanjut mantan Ketua KPUD Bulukumba itu, untuk "memback-up" penasehat KPUD Takalar dalam menghadapi gugatan pasangan Bur-Nojeng di tingkat MK nanti.

"Meski kami hanya pihak terkait dalam gugatan kepada KPUD Takalar, tetapi kami tidak main-main, Insya Allah Pak Hamdan menyatakan kesiapannya," ujar dia.

Rencananya, sidang perdana gugatan pasangan Bur-Nojeng di MK akan digelar pada 13 Maret 2017 untuk menggugat hasil penetapan KPUD Takalar yang memenangkan pasangan SK-HD meski perolehan suaranya sangat tipis.

Ketua KPUD Kabupaten Takalar, Jusalim Sammak mengatakan pihaknya telah menyiapkan penasehat hukum yakni salah satunya mantan komisioner KPUD Sulsel, Mappinawang bersama rekan untuk melawan gugatan pasangan Bur-Nojeng.

"Kita sudah siapkan pengacara untuk menghadapi gugatan mereka. Pak Mappinawang dan rekannya menyatakan siap," kata Jusalim.

Sementara untuk tim penasehat hukum pasangan Bur-Nojeng selaku penggugat, berencana memboyong 75 orang pengacara untuk mengawal sengketa Pilkada pada sidang di MK 13 Maret 2017 karena diduga ada kecurangan terstruktur dan massif.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024