Makassar (Antara Sulsel) - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone, Sulawesi Selatan mengamankan wanita asal Malang, Jawa Timur, Amelia (21) karena diduga bagian dari sindikat penipuan penjualan emas palsu.

"Anggota mengamankan Amelia karena diduga telah menjadi sindikat penipuan jual beli emas. Ada warga Bone yang menjadi korbannya kemudian melaporkannya ke polisi," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, pelaku yang baru beberapa pekan di Kabupaten Bone itu datang bersama beberapa rekannya dan menginap di Wisma Tirta Kencana Jalan Kajaolalidong, Tanete Riattang.

Dijelaskannya, pelaku Amelia awalnya menjual enam buah gelang emas kepada korban Muhammad Yusuf (43) warga BTN Toro, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang.

Namun beberapa saat setelah enam buah gelang emas itu dibelinya dengan harga Rp7 juta kemudian diperiksakannya ke toko emas diketahui jika semua perhiasan emas adalah palsu.

Korban yang mengetahui gelang perhiasan itu palsu kemudian melaporkannya ke kantor polisi dan menyerahkan perhiasan tersebut kepada polisi untuk dilakukan proses penyelidikan.

Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian mengejar pelakunya dan akhirnya ditemukan di salah satu tempat penjualan emas di Jalan Agus Salim Kecamatan Tanete Riattang.

"Jadi pelaku ini diamankan di tempat penjual emas, rencananya akan menjual lagi beberapa emas dan membeli lagi yang asli, tapi sudah diamankan sama anggota," katanya.

Dicky melanjutkan, usai menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan interogasi kepada Amelia dan diketahui jika pelaku mendapatkan emas perhiasan itu dari rekannya yang juga dari Kota Malang.

Pelaku mengaku jika emas itu didadapatkan dari wanita berinisial MN dan sekarang masih dalam pengejaran setelah rekannya Amelia lebih dulu diamankan polisi.

"MN ini sedang dikejar, mungkin sudah tahu kalau rekannya Amelia diamankan. Nanti kita lihat perkembangannya dari mana lagi emas-emas itu didapatkan," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024