Makassar (Antara Sulsel) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat Kota Makassar membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatir (Bacaleg) sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2019 mendatang.

"Pendaftaran ini dibuka untuk umum dan tanpa mahar atau biasa disebut uang pendaftaran atau sejenisnya. Sebab, kami menginginkan Caleg-caleg dari Partai Nasdem bersih," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasdem Makassar Mario David di Makassar, Sulawesi Selatan Selasa.

Menurutnya hal ini dilakukan untuk mendorong masyarakat ikut berpolitik tanpa harus memberikan uang kepada Partai Politik. Selain itu bagi setiap bakal calon diwajibkan mengisi formulir serta mensosialisasikan dirinya agar dikenal masyarakat.

Rencananya, brosur sebagai bentuk sosialiasi bahwa Partai Nasdem membuka pendaftaran Bacaleg akan disebar pada selurih wilayah baik di tempat publik, kecamatan, kelurahan hingga tingkat paling bawah rukun tetangga (RT).

"Setiap pendaftar yang masuk akan diseleksi apakah sesuai dengan persyaratan dalam brosur tersebut. Seleksi akan dilakukan pada Januari 2018 mengingat sosialisasi ini akan dilakukan selama delapan bulan ke depan," kata dia.

Mengenai berapa jumlah Bacaleg yang akan diseleksi menjadi Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS), kata dia kouta 50 orang dengan ditambah 10 persen cadangan.

"Targetnya minimal 200 orang Bacaleg bahkan bisa lebih dari itu, tetapi tentu akan disaring melalui seleksi. Langkah terbuka kita lakukan pada seleksi itu, kemudian disurvei kembali sejauh mana pengaruh Bacaleg ini di mata masyarakat." ungkapnya didampingi Wakil Ketua Bappilu Muchtar Djuma berserta Sekertaris DPD Nasdem Makassar Ari Ashari Ilham.

Kendati dari 50 orang hasil seleksi nanti, apakah ada dimasukkan kuota perempuan, kata anggota DPRD Makassar ini menegaskan itu sudah dipastikan, untuk kuota perempuan 30 persen sesuai dengan amanah undang-undang.

"Target kita bisa memenangkan pemilu di semua kecamatan, itu sudah pasti. Dengan dibukanya pendaftaran ini maka masyarakat akan melihat Partai Nasdem secara terbuka memilih calon wakilnya di DPRD nanti. Tidak ada perbedaan baik pengurus lama masuk Bacaleg maupun yang baru," tambah Mario.

Untuk syarat pendaftar yakni Warga Negara Indonesia, usia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA serta setia pada Pancasila dan UUD 1945, Ploklamasi 17 Agustus 1945. Bersedia menyediakan sarana kampanye dalam rangka sosialisasi Bacaleg serta partai.

Selanjutnya, bersedia mengikuti program-program lainnya dalam partai, memiliki rekam jejak yang baik di masyarakat, serta memiliki kemampuan berkomunikasi sosialisasi dalam menggalang dukungan masyarakat.

Sementara untuk syarat administrasi menyetorkan fotocopy KTP, KTA Nasdem dan SKCK dari kepolisian termasuk dilampirkan surat tanda kelulusan pendidikan terakhir.

Foto 4x6 tiga lembar, riwayat organiasi, daftar keterlibatan kegiatan di masyarakat, bukti perolehan suara bagi pernah menjadi Caleg maupun Kepala Daerah hingga bukti pendukung atau pengikut bagi yang aktif di media sosial.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024