Mamuju (Antara Sulbar) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan "jemput bola" terhadap kegiatan pengawasan terhadap pelanggaran administrasi pelayanan publik melalui program `Ombudsman Jemput Bola (OJB)`.

"Ombudsman Sulbar menggagas program baru OJB untuk memaksimalkan pengawasan terhadap pelanggaran administrasi pelayanan publik," Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulbar Lukman Umar di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, program OJB merupakan kegiatan pengawasan secara maksimal dan mendekatkan layanan pengaduan kepada masyarakat yang tersebar di enam kabupaten di Sulbar.

"Melalui program itu, maka jajaran Ombudsman Sulbar membuka layanan di luar kantor sekali dalam sebulan di setiap kabupaten agar masyarakat mudah menyampaikan pengaduan pelanggaran administrasi yang ada di wilayah itu," katanya.

Menurut dia, tidak semua pelapor bisa datang langsung ke Kantor ORI Sulbar di Mamuju dan tidak semua warga bisa mengakses internet untuk melapor secara online, sehingga program OJB ini bermaksud untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Program ini diharapkan bisa memaksimalkan pengawasan di setiap unit penyelenggara layanan publik karena saat ini dinilai belum maksimal," ujarnya.

Di unit layanan publik, kata dia, meliputi standarisasi terdiri dari standar operasional prosedur (SOP), indeks pelayanan minimal (IPM), indeks kepuasan masyarakat (IKM) dan tingkat kontak layanan masyarakat (KLM) atau lebih dikenal dengan kotak saran.

Ia mengatakan, Ombudsman Sulbar terus memaksimalkan pengawasan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas layanan publik sebagai upaya memenuhi standar pelayanan dan kepuasan masyarakat.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024