Mamuju (Antara Sulbar) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat telah menerima sekitar 20 laporan pengaduan pungutan liar (Pungli) yang didominasi pungli disekolah sejak Oktober 2016 sampai Februari 2017.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar di Mamuju, Selasa, mengatakan, Ombudsman Perwakilan Sulbar, meminta semua Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sulbar, proaktif dalam memerangi dan memberantas pungutan liar di wilayah masing-masing.

Ia mengatakan, sejak Oktober 2016 sampai Februari 2017, Ombudsman Perwakilan Sulbar, telah menerima sekitar 20 pengaduan masyarakat keluhan terkait pungutan yang didominasi pungli disekolah, hal ini diharapkan mendapat perhatian dari seluruh pengelola sekolah agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

"Terkait pengaduan tentang pungutan di sekolah, pihak Ombudsman segera melakukan koordinasi dengan Instansi terkait, sebab memang ada ketentuan yang memungkinkan pihak sekolah memperoleh sumbangan dari masyarakat khususnya sekolah swasta," katanya.

Oleh karenanya ia mengatakan, menindaklanjuti kasus pungli di sekolah, pihaknya akan memperjelas terkait mana yang boleh dan mana yang termasuk pungli, dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

"Selain pungutan sekolah, pengaduan terkait urusan kependudukan dan perijinan juga menjadi perhatian Ombudsman Sulbar, untuk diawasi," katanya.

Ia meminta agar birokrasi di Sulbar agar jangan sampai terseret kasus pungli, karena selain sangat merugikan negara dan masyarakat, tindakan tak terpuji itu juga akan merugikan diri sendiri karena pelakunya pasti akan berurusan dengan pihak berwajib.

"Jangan sampai kena Operasi Tangkap Tangan (OTT)," ujarnya.

Ia mengatakan, Sebagai upaya pemberantasan pungutan liar Ombudsman akan membangun sinergi dengan Tim Gerakan Sapu bersih Pungutan liar (Saber Pungli) dalam memerangi tindakan pungli yang sangat merugikan masyarakat.

"Saber pungli yang dibentuk pemerintah saat ini tengah mendapat atensi serius dari pemerintah, beberapa titik rawan yang menjadi perhatian dalam memerangi pungli antara lain layanan kependudukan, perijinan dan pendidikan," katanya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024