Makassar (Antara News) - Salah seorang istri anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berinsial P melaporkan suaminya, karena merasa ditelantarkan hingga menikah lagi dengan seorang wanita lain.

"Sudah lama dilaporkan sejak 19 Januari 2017 ke Polda Sulsel. Dan laporan juga kami sudah terima karena merasa ditelantarkan suaminya mulai Febuari 2015," sebut Koordinator Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Ratna Kahuli di kantor LBH Makassar, Senin.

Diketahui kasus ini bermula saat suaminya bernama Husmaruddin anggota dari Fraksi PAN kini menjabat di Badan Kehormatan dan duduk di Komisi B DPRD Sulsel.

Saat itu hendak meminjam uang dengan jaminan Surat Keputusan (SK) P sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keduanya sepakat meminjam uang di Bank BRI Cabang Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel senilai Rp177 juta lebih untuk digunakan dana kampanye Calon Legislatif 2014.

Kredit tersebut ditanggung P dengan masa kredit tujuh tahun dengan potongan per bulan Rp2,1 juta lebih, selama berlangsung masa kredit hanya P yang menanggung sendiri beban itu.

Selain itu, P juga merasa sakit hati karena suaminya menikah kembali dengan seorang perempuan muda pada 29 Oktober 2016, sehingga dirinya merasa diterlantarkan suami karena diduga melakukan perzinahan.

"Korban masih terikat perkawinan dengan terlapor. Bahwa kawin siri sebelum ada putusan cerai adalah tindak pidana perzinahan sebagai mana diatur dalam pasal 284 KUHPidana," beber dia.

Hal ini kemudian membuat P mengaku ditelantarkan dan tidak pernah dinafkahi. Bahkan terlapor melanggar kode etik anggota dewan sebagai mana diatur dalam pasal 25 peraturan DPRD Sulsel nomor 1 tahun 2011 tentang kode etik.

Kendati terlapor sudah menyatakan melakukan proses perceraian, namun belum inkrach dan masih berproses di pengadilan, tetapi bersangkutan memilih kawin lagi. "Kita sudah resmi melaporkan terkait penelantaran dalam perkawinan dan perzinahan di Polda Sulsel. Dan pelanggaran kode etik sudah diajukan di BK, dan telah disidang satu kali," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Husmaruddin membatah telah menelantarkan P, sebab selama ini harta benda dikuasainya dan tetap memberikan nafkah kepada P.  "Tidak ada itu penelantaran, memang ada suratnya, tapi sudah diklarifikasi. Dia semua sekarang kuasai usaha, tanah dan sawah, Saya juga sering kasih dia uang," ujarnya.

Kalau kredit itu, kata dia, P yang ambil, dirinya berdalih tidak pernah mengambil uang bank untuk digunakan kampanye. Proses peceraian pun semantara jalan. "Sudah ada putusan pengadilan, sudah dua kali putusan pengadilan. Dan sudah banding di pengadilan Makassar itu pada Oktober, tapi ditolak bandingnya. bukti perceraian di pengadilan sudah dua kali," katanya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024