Sungguminasa (Antara Sulsel) - Pejabat Kabupaten Gowa bersama para camat mengikuti sosialisasi pajak yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng di Baruga Karaeng Pattingalloang, Gowa.

Kepala KPP Pratama Bantaeng, Agus Kuncara di Sungguminasa, Senin, mengatakan, sosialisasi pajak ini digelar dan dirangkaikan dalam pekan panutan pajak SPT tahunan khususnya pejabat lingkup Pemkab Gowa.

"Sosialisasi ini kami berikan kepada para pimpinan organisasi pimpinan daerah (OPD) agar bisa menyerahkan dan melaporkan SPT pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2017 sehingga bisa menjadi contoh bagi pegawai Pemkab Gowa," ujarnya.

Didampingi didampingi Kepala Seksi Konsultasi IV Wilayah Kerja Kabupaten Gowa, Edi Setiawan dan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Sungguminasa, ia menyebut jika kepala OPD harus bisa menjadi contoh bagi para bawahannya agar para pegawai lainnya ikut menyerahkan SPT-nya.

Bukan cuma itu, sosialisasi itu sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RP) bahwa pejabat dan para ASN harus menyerahkan SPT tahunan pribadi melalui e-filing.

"Dasar kami itu adalah surat edaran dari Menpan-RB dan Dirjen Pajak juga sudah memfasilitasi untuk mempermudah karena sudah bisa lewat e-filing atau internet," jelasnya.

Agus Kuncara mengharapkan dukungan dari Pemkab Gowa dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan agar terjadi sinergi yang kuat dalam mengumpulkan pajak.

"Kami mengharapkan peran para pejabat yang berwenang di Pemda untuk membantu kami, kita butuh bersinergi untuk mengumpulkan pajak bersama agar penerimaan pajak meningkat sehingga APBD pun semakin meningkat," katanya.

Menurut dia, jika penerimaan pajak tercapai semua akan berdampak langsung bagi seluruh pembangunan. Namun sebelum itu tercapai, butuh sinergi dan kerja sama antar lembaga dalam menguatkan peran masing-masing demi tujuan bersama.

"Kita bisa lakukan dan semua tergantung dengan kerjasamanya, mari kita bersama-sama mewujudkan tujuan dari pembangunan bangsa ini," harap Agus.

Berdasarkan data KPP Pratama Bantaeng, baru sekitar delapan persen yang melaporkan SPT Tahunan atau sekitar 3.500 wajib pajak dari jumlah 19.068 wajib pajak dari ASN, TNI dan Polri.

"Apabila tidak melaporkan SPT maka akan dikenakan sanksi administrasi, jika lapor telat denda sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak lapor secara adminsitrasi kepegawaian, ada kewajiban Kemenpan melaporkan SPT Tahunan dan bagi yang tidak melapor juga menjadi bahan pengawasan bagi kami," ujarnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024