Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar menggandeng Bank Indonesia (BI) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita punya target pendapatan yang tinggi dan untuk mempermudah semua program dalam realisasinya dibutuhkan sinergi antarlembaga seperti kerja sama dengan perbankan ini adalah salah satu solusinya," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, keterlibatan lembaga perbankan seperti Bank Indonesia dan Bank Sulselbar akan mengoptimalkan pembayaran pajak melalui sistem dalam jaringan (online).

Wali kota menjelaskan pelibatan Bank Indonesia dan Bank Sulselbar yang dijadikan mitra sebagai tempat untuk pembayaran pajak dengan sistem online.

"Kerja sama dengan perbankan untuk mendukung itu dan diharapkan PAD kita bisa meningkat, dan pengusaha tidak main-main lagi soal pembayaran pajak," katan Danny--sapaan akrab Muh Ramdhan Pamanto.
Danny meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar untuk mengawal wajib pajak dengan sebaik-baiknya.

Wali kota juga menerangkan bahwa bukan hanya soal wajib pajak dari swasta yang dioptimalkan, melainkan juga pembayaran pajak non tunai akan dioptimalkan.

Ia juga berharap Dinas Komunikasi dan Informasi Makassar turut membantu pengawasannya melalaui `war room` dengan mengintegrasikan pembayaran pajak online dengan `operation room`.

"Kita manfaatkan war room ini dengan baik, apalagi datanya akan terlindungi dan data bisa real time. Selain itu kita memang harus memanfaatkan keunggulan IT saat ini," ujarnya.

Danny mengatakan saat ini pihaknya telah menjalin kerja sama dengan perbankan yang terintegrasi dengan program `smart city`, di antaranya produk `smart card` bagi pegawai Pemerintah Kota Makassar bekerja sama dengan BRI, dan juga `student smart card` dengan menggandeng BNI.

Sementara itu Kepala Bapenda Makassar Irwan Adnan menambahkan kendala yang dihadapi dalam memaksimalkan penarikan pajak lewat online, terkadang pengusaha atau wajib pajak tidak membayar pajak tepat waktu di saat jaringan `off line`.

"Kami kadang `lose potential` akibat biasanya wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya karena alasan off line, inilah kendalanya," pungkas Adnan.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024