Makassar (Antara Sulsel) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar akhirnya menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal bernama Rejendra Limbu (30) dengan vonis denda Rp20 juta atau kurungan badan selama dua bulan.

"Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-undang tentang Keimigasian di vonis dua bulan penjara atau membayar denda Rp20 juta selambat-lambatnya tujuh hari setelah sidang," tutur Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing di pengadilan setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Hakim memutus perkara tersebut dikarenakan terdakwa dinyatakan sah melanggar Pasal 116 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu terdakwa tidak bisa menujukkan dokumen serta paspornya kepada petugas imigrasi.

Meski awalnya hakim akan memberikan hukuman tiga bulan penjara, namun urung dilakukan dengan alasan terdakwa mengakui kesalahan dengan mengurangi satu bulan, atau membayar denda Rp20 juta, terdakwa pun menyetujui membayar denda.

Kendati diberikan denda, kata Denny dalam sidang itu, karena terdakwa dinyatakan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, sehingga penerapan denda materil dilakukan, dan terdakwa bersedia membayar.

Sementara Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Ramli HS usai sidang mengungkapkan, terdakwa Rajendra merupakan WNA ketiga yang sudah mengikuti persidangan di Sulsel.

Sebelumnya, kata dia, terdakwa ditangkap tim imigrasi bersama delapan rekannya saat penggerebekan pada 8 Januari 2017, di perumahan Puri Permai, Barombong Kabupaten Gowa, Sulsel.

Selain itu, lima rekannya telah di deportasi melalui pintu masuk Jakarta, sedangkan tiga orang lainnya masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Lapas Bolangi untuk menjalani proses. Rejendra berencana segera dideportasi usai membayar denda.

"Kami bersama pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus imigran ilegal ini yang masuk ke Indonesia secara tidak sah tanpa membawa dokumen dan paspor termasuk memburu agen yang memasukkan WNA ke Indonesia," ujar Ramli.

Sedangkan Rajendra Limbu pada kesempatan itu kepada wartawan melalui perjemah mengatakan siap membayar denda yang dijatuhkan, dari pada harus mendekam di penjara. Dirinya mengakui masuk ke Indonesia melalui Jakarta.

Saat masuk ke Indonesia, dibawa oleh agen termasuk surat-suratnya sambil menunggu perkembangan, lalu masuk ke Makassar untuk sementara waktu, selanjutnya menuju ke Australia mencari pekerjaan.

"Semua surat saya ada agen yang pegang waktu ditangkap. Rencananya kami akan ke Australia untuk mencari pekerjaan untuk merubah nasib," katanya kepada wartawan.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024