Makassar (Antara Sulsel) - Kanwil Direktoral Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sultanbatara) mulai membuka pelayanan hingga malam hari mulai 27 hingga 31 Maret 2017 atau berakhirnya masa berlaku program "tax amnesty".

Kepala Bidang Humas DJP Sultanbatara Aris Bamba di Makassar Rabu, mengatakan keputusan membuka layanan hingga malam hari pada saat berakhir pemberlakuan program pengampunan pajak itu untuk memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk memanfaatkan momentum tersebut.

Ia mengatakan pihaknya akan membuka pelayanan hingga pukul 19.00 Wita pada tanggal 27, 29, 30 Maret 2017. Sedangkan pada hari terakhir yakni 31 Maret 2017 akan membuka lebih lama lagi waktunya hingga pukul 24.00 Wita.

Pihaknya berharap dengan waktu layanan yang lebih panjang itu, dapat memudahkan para wajib pajak yang mungkin sebelumnya tidak memiliki banyak waktu mengurus atau memenuhi kewajibanya, maka bisa segera mendatangi kantor pajak.

Sementara untuk waktu sebelum 27 Maret 2017, kata dia, pihaknya tetap memberikan pelayanan secara normal yakni dari Senin-Jumat Sedangkan untuk Sabtu, hanya membuka pelayanan mulai 08.00 Wita hingga 14.00 Wita.

"Untuk hari Minggu juga tetap dibuka layanan itu, namun hanya pukul 08.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita. Kami berharap seluruh wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk melunasi dan memanfaatkan masa pengampunan pajak ini," ujarnya.

Pihaknya juga menyatakan pendapatan "tax amnesty" untuk periode III hingga 28 Februari telah mencapai Rp34 miliar.

Untuk pemasukan selama Januari 2017 sebesar Rp11,480 miliar dan Februari ini mencapai sekitar Rp23,34 miliar

"Sampai tanggal 20 Februari itu mencapai Rp26 miliar, yang artinya ada penambahan kurang lebih Rp8 miliar selama kurang lebih sepekan," ujarna.

Tambahan pemasukan "tax amnesty" sebesar Rp8 miliar itu berasal dari 649 wajib pajak yang selama delapan hari tersebut memutuskan memanfaatkan program pengampunan pajak tahap ketiga sebelum berakhir pada 31 maret 2017.

Ia menjelaskan, satu bulan ke depan akan menjadi fokus utama pihaknya untuk bisa menarik lebih banyak wajib pajak untuk bisa menyelesaikan kewajibannya dan memanfaatkan program dari pemerintah tersebut.

Untuk sisa waktu periode III yang berakhir 31 Maret 2017, kata dia, pihaknya kembali mengingatkan bagi para wajib pajak yang belum membayar untuk segera memanfaatkan program tax amnesty tersebut, apalagi biaya yang harus dibayarkan hanya 5 persen.

Pewarta : Abd Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024