Mamuju (Antara Sulsel)- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berupaya mengefektifkan kinerja aparatnya dan mengefisienkan penggunaan anggaran dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Sulbar.

"Pemerintah tidak ingin melakukan kesalahan berulang dengan mengefektifkan kinerja, dan mengefisienkan anggaran, karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama melaksanakan pembangunan yang baik di Sulbar jangan bekerja sendiri-sendiri karena kita adalah satu kesatuan kerja, profesionalisme harus ditingkatkan," kata pejabat Gubernur Sulbar, Carlo Brix Tewu di Mamuju, Jumat.

Dia mengatakan itu saat melakukan rapat koordinasi pembangunan dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sulbar dan Inspektorat Provinsi Sulbar.

Ia mengatakan, persiapan pembangunan menghadapi tahun 2018, serta menuju kepada 2019 mesti dibuat agar pembangunan yang dijalankan tidak terseok-seok lagi, dengan melaksanakan persiapan yang matang.

"Hal ini merupakan evaluasi yang supaya program pembangunan berjalan sinkron dan berkelanjutan selama ini ada beberapa program kegiatan pembangunan yang tidak sinkron antara visi misi pemerintah dengan apa yang dikerjakan," katanya.

Menurut dia, program pembangunan yang dibuat dengan matang sejalan dengan program revolusi mental yang dicanangkan pemerintah pusat dan dijalankan pemerintah di daerah ini.

Inspektur Inspektorat Provinsi Sulbar, Suryadi mengemukakan bahwa, perubahan lingkungan kerja pada setiap stakeholder harus diikuti dengan kerja pemerintahan yang maksimal.

Ia mengatakan, ada tiga point yang harus dilaksanakan yaitu, transparan, partisipatif dan akuntabel, penggunaan anggaran.

"Peluang korupsi terjadi pada penerimaan pajak, dimana terjadi penyalahgunaan perizinan, tidak ada database, selain itu juga terjadi penyelewengan penyetoran dalam penerimaan pajak seperti penyelewengan dari target, pemerasan kepada wajib pajak, manipulasi data," katanya.

Selain itu lanjutnya, penyalahgunaan wewenang dan penggelapan, pelaporan tidak standar, alokasi pendanaan tidak standar, penyimpanan prosedur pengadaan, bantuan sosial tidak sesuai peruntukan, penggelapan fiktif, serta pungutan daerah dimana perda tidak mengacu pada perundang-undangan," katanya.

Menurut dia, banyak ditemui permasalahan masing-masing, bukan kewenangan, penganggaran (modal seharusnya barang atau sebaliknya), pengaturan proses lelang (calo), menghindari lelang, mark up, ketidaksesuaian volume dengan gambar/ RAB salah penerapan koefisien, kesalahan perhitungan, menunjuk pada merek tertentu, jaminan uang muka / pelaksanaan yang tidak jelas, fiktif, ketidaksesuaian antara fisik (volume/ kualitas) dengan gambar / RAB/ pekerjaan tanpa CCO.

Kemudian kata dia, bukti pembayaran tidak lengkap, bukti tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, kesalahan perhitungan pajak, keterlambatan tanpa dikenakan denda, tidak dimanfaatkan, permasalahan perjalanan dinas, inilah yang mesti diantisipasi.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024