Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Selatan (DPMD Sulsel) Rais Rahman mengatakan pencairan dana desa harus penuhi syarat pelaporan.

"Kalau desa tidak memenuhi persyaratan di mana laporannya tidak masuk, anggaran tidak bisa dicairkan," kata Rais di Makassar, Sabtu.

Menurut dia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan perubahan dalam mekanisme pencairan dana desa untuk tahun ini.

"Untuk pencairan tahap pertama 2017, pemerintah desa diberi batas waktu hanya di bulan Maret -Juni saja, dan syaratnya laporan harus masuk," tegasnya.

Apa bila pemerintah desa tidak mencairkan anggaran tersebut, lanjutnya, maka dana desa tahap pertama menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

"Kalau tidak bisa mencairkan, maka dana tahap ke II saja yang bisa digunakan," imbuhnya.

Laporan yang menjadi syarat pencairan dana desa tahap pertama, kata dia, antara lain laporan realisasi , dan konsolidasi tahap ke dua tahun lalu, dilengkapi dengan RPJMD, RKPD dan APBDesa.

"Ini juga dilengkapi dengan Peraturan Bupati mengenai alokasi dana desa per desa, serta APBD kabupaten," ucapnya.

Sampai saat ini, menurut Rais, laporan dana desa dari Kabupaten yang diperuntukkan untuk Kementerian belum masuk, sehingga pencairan dana desa belum dilakukan.

"Mungkin mereka masih proses, kamj harap ini menjadi perhatian buat pemerintah desa," pungkasnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024