Sinjai (Antara Sulsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Sinjai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat menggelar rapat evaluasi peraturan desa (perdes).

Staf Ahli Bupati Sinjai Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Budiaman di Sinjai, Senin, mengatakan rancangan perdes tentang struktur organisasi tata kerja (SOTK) yang ditetapkan pemerintah desa, harus menyusun perdes tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Kepala desa harus membuat surat keputusan tentang penetapan perangkat desa, dengan mengacu pada Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, serta Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa," ujar Budiaman.

Sedangkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perundang-Undangan Setdakab Sinjai Ruslan Dahlan selaku narasumber dalam kegiatan ini mengatakan dalam membuat regulasi atau perdes harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan undang-undang dan kepentingan umum dalam membuat perdes.

Hadir pada Kegiatan tersebut antara lain Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua Badan Perwakilan Desa se-Kabupaten Sinjai. 

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024