Gorontalo (Antara Sulsel) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo menyita sebanyak 1.108 bungkus kopi suplemen di salah satu gudang farmasi di Kota Gorontalo, Senin.

Kepala BPOM Provinsi Gorontalo, Sukriadi Darma, di Gorontalo mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai kopi tersebut dari masyarakat.

"Dari informasi masyarakat itu, kami telusuri kopi itu dan setelah dilakukan uji laboratorium, mengandung zat syldenafil," kata Sukriadi.

Menurutnya, zat Syldenafil biasa digunakan untuk pengobatan disfungsi ereksi.

"Dalam peraturan, obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat menurut Undang-Undang Kesehatan tahun 2009 dan dalam Undang-Undang Pangan.

Ia menjelaskan, kopi tersebut adalah pangan industri rumah tangga, dan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Balai Besar, produksi kopi itu berada di Sukabumi, Jawa Barat.

"Kita akan melakukan koordinasi dengan BPOM Jawa Barat dan melakukan penelusuran, kita juga akan melakukan gelar perkara, siapa saja yang terlibat dalam pengedaran kopi ini," ia menegaskan.

Sementara itu, Ibrohim Abdul Karim, pimpinan di tempat ditemukannya kopi tersebut mengatakan, pihaknya telah melaporkan ke kantor pusat terkait penyitaan.

"Produk ini secara legal kami ambil dari kantor pusat dan bukan pesanan lokal, kita di kantor cabang hanya siap menjalani instruksi dari pusat, dan kami tidak mengetahui bahwa kopi itu mengandung zat syldenafil," ia menutupnya.           

Pewarta : Adiwinata Solihin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024