Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) Tautoto TR mengatakan, Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBHPR) Sulsel Tahun 2016 mencapai Rp484 miliar.

"Dana tersebut telah disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel," kata Tautoto di sela Rapat Evaluasi Pemanfaatan DBHPR kabupaten/kota se-Sulsel pada 2016 di Makassar, Rabu.

Menurut Tautoto, penerimaan pajak rokok Sulsel terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2014 jumlah pajak rokok sebesar Rp244 miliar lebih, pada 2015 sebesar Rp397 miliar, dan pada tahun 2016 sebesar Rp484 miliar lebih.

Pada kesempatan tersebut, Tautoto mengingatkan kepada para peserta rapat yang merupakan perwakilan seluruh kabupaten/kota di Sulsel minus Kabupaten Jeneponto ini untuk memasukkan laporan penggunaan pajak bagi hasil tersebut tepat waktu.

DBHPR ini, kata dia, baru akan ditransfer oleh pemerintah pusat jika seluruh kabupaten/kota telah membuat laporan penggunaan dana tersebut.

"Pengumpulan laporan harus dilakukan secara kolektif agar pemerintah pusat segera mencairkan anggaran untuk periode berikutnya. Jika ada satu saja kabupaten/kota yang tidak menyetor laporan, maka semua kabupaten/kota tidak akan mendapatkan dana bagi hasil rokok," jelasnya

Ia juga menambahkan, dalam pertemuan yang berlangsung tersebut, disepakati bahwa kabupaten/kota yang terlambat memasukan laporan penggunaan dana bagi hasil rokok akan dikenakan sanksi, meskipun ia belum merinci sanksi yang akan diberikan.

"Tadi sudah disepakati oleh semua peserta," imbuhnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Pemprov Sulsel Syukri Mattinetta, yang mewakil Sekda Provinsi Sulsel dalam membuka acara tersebut mengatakan, pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola pemerintah provinsi yang peruntukannya telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Pajak rokok harus dialokasikan 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang yang diatur dalam pasal 31 Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," jelasnya.

Pengaturan peruntukan dana ini, kata dia memberikan jaminan bahwa tujuan pemungutan pajak rokok adalah meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.

"Bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, pajak rokok merupakan sumber pembiayaan baru yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, di antaranya melalui pembangunan sarana kesehatan, pembelian alat kesehatan, pembangunan puskesmas, termasuk untuk membiayai kesehatan gratis," pungkasnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024