Makassar (Antara Sulsel) - Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (BPKD Sulsel) akan menyederhanakan mekanisme pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBHPR) untuk pemerintah kabupaten/kota.

"Kami akan menyederhanakan syarat pencairan dana bagi hasil dengan menghilangkan menghilangkan syarat surat kuasa dan kuitansi," kata Kepala BPKD Sulsel Andi Arwien Azis yang ditemui di Makassar, Rabu.

Andi Arwien mengatakan dana bagi hasil kadang-kadang terlambat ditransfer ke kabupaten/kota karena administrasi yang cukup panjang.

"Ini yang kami carikan solusinya, sepanjang tidak melanggar aturan," imbuhnya.

Nantinya, kata dia, setelah menerima daftar penerima dan besarnya DBHPR untuk setiap kabupaten/kota dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, dan ada penetapan dari gubernur, pihaknya akan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan dana akan langsung ditransferkan ke rekening kas daerah.

"Jadi pemerintah daerah cukup menyetorkan nomor rekening agar dana bagi hasil rokok dari pemerintah pusat dapat kami kirim secepatnya," kata dia.

Arwien menyebutkan, sistem pencairan ini nantinya akan diterapkan bukan hanya untuk DBHPR saja, tetapi juga untuk transfer dana bagi hasil lainnya yang sifatnya langsung ke daerah.

Rencana BPKD ini disambut baik oleh Kepala Bapenda Sulsel Tautoto Tanaranggina. Dengan penyederhanaan ini, menurut Tautoto, dapat memangkas waktu pencairan sehingga daerah bisa memanfaatkan dana tersebut lebih cepat.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024