Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dan tindak pidana narkoba seberat 1,8 kilogram lebih di halaman kantor Kejari.

"Semua barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan ini telah mendapat keputusan tetap dan mengikat dari pengadilan negeri, makanya kita musnahkan hari ini," ujar Kepala Kejari Makassar Dicky Rachmat Raharjo di Makassar, Kamis.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh kejaksaan yakni narkoba jenis sabu seberat 1,4 kg, ganja 400 gram lebih dan pil ekstasi lebih dari 200 butir.

Kajari mengatakan, dirinya yang baru 23 hari menjabat selaku kajari di Makassar ini mengakui jika kasus kejahatan jalanan dan narkoba khususnya sindikat pengedaran narkoba jenis sabu-sabu lebih banyak terjadi.

"Untuk kasus yang paling banyak itu kasus narkoba. Memang di Makassar ini tidak seperti di Jawa dan Jakarta yang jumlah narkobanya setiap dimusnahakn dalam jumlah besar, tapi tetap saja narkoba adalah musuh bersama," katanya.

Dicky dalam penyampaiannya berharap peran serta seluruh masyarakat agar bisa menekan jumlah pengguna narkoba dengan cara melakukan pengawasan terhadap anak-anak serta bekerjasama dengan pihak berwajib untuk mengantisipasi peredaran tersebut.

Ia juga mengaku jika narkoba saat ini telah menjadi musuh bersama dan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan memberikan hukuman yang maksimal terhadap pelaku-pelaku yang merusak generasi bangsa dengan narkoba.

Selain memusnahkan barang bukti narkoba, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti sesuai undang-undang kesehatan seperti, Somadril 3.585 butir,123 papan dan 10 boks, Tramadol 303 butir, THD 2.844 butir.

Selanjutnya, barang bukti kejahatan pidana umum seperti badik 20, parang 8, anak panah 139, ketapel atau pelontar 35 buah, senjata api rakitan satu pucuk, pedang samurai 4 buah, kapak 1 buah, telepon genggam (HP) 68 unit dan satu buah laptop.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024