Makassar (Antara Sulsel) - Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulawesi Selatan menilai proyek pengadaan tempat sampah di kenal `Gendang Dua` pada program Pemerintah Kota Makassar, Mubazir.

"Proyek itu terkesan mubzir dan tidak digunakan masyarakat, bahkan banyak yang sudah rusak sebelum digunakan," kata Direktur Pukat Farid Mamma di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Selain itu, bukan hanya Gendang Dua, pengadaan plastik sampah sebagai program Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto juga dianggap tidak bermanfaat. Bahkan diduga telah merugikan keuangan negara dalam proyek itu.

Pihaknya berharap masyarakat peka terkait dengan penggunaan uang negara pada proyek tersebut senilai Rp15 miliar lebih itu, karena tidak punya nilai manfaat.

"Masyarakat bisa melaporkan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau dikenal KPK, karena ada dugaan korupsi di dalam penggunaan anggaran negara," ucapnya.

Selain itu pihaknya sudah melayangkan surat ke KPK, namun belum mendapat respon. Meski demikian Farid mengaku akan melayangkan surat kedua dalam waktu dekat.

"Kami menagih komitmen KPK utamanya kasus korupsi di Sulsel. Pukat berharap KPK segera merespon dan menindaklanjuti kasus korupsi salah satunya proyek tempat sampah Pemkot," harap adik mantan Wakapolda Sulsel ini.

Meski demikian, KPK diminta untuk menfokuskan wilayah Sulsel khusus di Makassar terkait dengan beberapa kasus dugaan korupsi. Mengingat, saat era Abraham Samad kasus korupsi di Sulsel beberapa diantaranya sudah dieksekusi salah satunya kasus PDAM menyeret mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

"KPK harus berani masuk di Sulsel, sebab banyak kasus korupsi yang bisa diangkat menjadi skala prioritas, namun sejauh ini belum ada dieksekusi," bebernya.

Diketahui proyek pengadaan tempat sampah Gendang Dua bersama plastik sampahnya, sebut Farid, diduga tidak melalui proses tender dan dilakukan penunjukan diam-diam ke Dinas Kebersihan Kota Makassar dan rekanan lainnya tidak memenuhi syarat.

"Kan dulu itu 14 camat se-Kota Makassar sempat diperiksa maraton. Itu yang ingin kita tahu apa hasilnya dan dokumen bukti apa saja yang telah disita penyelidik Kejari Makassar. Malah belakangan dikabarkan dihentikan. Ini ada apa?"ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman telah resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tempat sampah berbentuk gendang dua itu.

"Kami sudah menghentikan penyelidikannya. Saya juga sudah tandatangani Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 secara resmi," kata Deddy.

Menurut dia penghentian penyidikan kasus itu karena hasil penelitian dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel menyebutkan tidak ada kerugian negara.

"Penghentian penyidikan berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel maupun hasil dari audit ahli LPJK bahwa tidak ditemukan adanya kerugian negara pada kasus itu," katanya.

Berdasarkan pantauan di sejumlah jalan protokol di Makassar, tempat sampah tersbut tidak digunakan dan hanya tersisa rangka besi yang mulai berkarat.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024