Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar menggelar uji publik draf rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang kewajiban penyediaan dan pemasangan closed circuit television (CCTV) pada bangunan.

"Dengan Perwali ini, nantinya setiap bangunan baru menjadi keharusan untuk memasang CCTV karena aturannya sudah ada," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Senin.

Wali kota bersama wakilnya Syamsu Rizal, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Gatot Edi Pramono, akademisi Prof Muin Fatmal bersama unsur Fokompida dan organisasi perangkat daerah, camat, lurah, NGO dan pengusaha melakukan uji publik sebelum mengesahkannya.

Pada draf rancangan Perwali CCTV setebal 8 halaman, 10 pasal, dan 44 ayat itu, salah satu pasal yang mengundang tanya saat uji publik adalah penggunaan kata CCTV yang bukan kata serapan dalam bahasa Indonesia. Menurut penanggap, kata CCTV sebaiknya diganti dengan kamera pengawas.

Sementara itu, Karo Ops Polda Sulsel Kombes Pol Stephen M Napiun memuji Perwali CCTV yang disebutnya pertama di Indonesia dan nantinya ini akan terintegrasi dengan war room.

"Ini adalah hal yang luar biasa. Patut didukung. Kita harap dapat bermanfaat bagi kita semua karena di masa depan ini akan banyak membantu," kata Stephen.

Ia yakin pemasangan CCTV dalam kota Makassar akan mengurangi tindak kejahatan bahkan menurutnya program ini akan dicontoh oleh kota - kota lainnya di Indonesia.

Perwali CCTV digagas untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum dan kewaspadaan terhadap segala bentuk kriminalitas terhadap masyarakat pada ruang publik melalui penyediaan akses pemantauan di sekitar bangunan gedung.

Wali Kota Danny melanjutkan, jika perwali itu diterapkan, maka pantauan Makassar akan lebih maksimal. Ini juga agar target 3.000 CCCTV yang memantau kota Makassar setiap harinya dapat tercapai.

Ke depan, lanjut Wali Kota Danny, pusat kontrol juga berada di operational room Pemkot Makassar, karena pusat kontrol tersebut juga sudah dikoneksikan ke Polrestabes Makassar.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024