Sungguminasa (Antara Sulsel) - Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan memusnahkan 44,0721 gram sabu-sabu dan 9.500 butir obat daftar G hasil pengungkapan kasus narkoba.

"Pemusnahan ini bagian dari pemberantasan narkoba di wilayah hukum Gowa dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kapolres Gowa AKBP Ivan Setiadi di Sungguminasa, Gowa, Senin.

Menurut dia, pemusnahan itu dilakukan sebagai upaya pihak kepolisian dan institusi terkait dalam pemberantasan narkoba serta memutus mata rantai peredarannya.

Ivan menyatakan total barang bukti yang disita sebanyak 45,1142 gram sabu-sabu, namun yang dimusnahkan 44,0721, sedangkan sisanya untuk uji laboratorium dan barang bukti di pengadilan.

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka RIH (18 di Jalan Tun Abdul Razak, Gowa pada Selasa 21 Maret.

"Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Selain pemusnahan sabu-sabu, Polres Gowa juga memusnahkan barang bukti obat daftar G dengan jumlah sebanyak 9.500 butir.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024