Makassar (Antara Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnnya menetapkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang sebagai tersangka korupsi kunjungan Bimbingan Teknis (Bimtek).

"Tadi sudah digelar perkara, ada tujuh orang ditetapkan tersangka termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Enrekang," papar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat rilis kasus di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Dari tujuh tersangka itu, diketahui ada tiga anggota dewan menjabat sebagai unsur pimpinan masing-masing Benteng Kandang selaku ketua DPRD Enrekang asal Partai Amanat Nasional (PAN).

Kemudian Arfan Renggong menjabat Wakil Ketua DPRD Enrekang dari Partai Golkar, dan Mustiar Rahim menjabat Wakil Ketua DPRD Enrekang asal Partai Gerindra.

Sedangkan empat tersangka lainnya yakna Sangkala Tahir berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara tiga orang lainnya sebagai penyelenggara masing-masing, Gunawan, Nawir dan Nurul Hasmi.

"Mereka ditetapkan berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan anggota setelah serta melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Bimtek," katanya.

Pelaksanaan Bimtek diketahui sebanyak 49 kali di tujuh kota di Indonesia seperti di Kota Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Bali serta Lombok.

"Mereka berangkat tanpa ada MoU dan tidak ada rekomendasi dari Balai Diklat Kemendagri, bahkan penyelenggaran Bimtek tidak memenuhi persyaratan standar bahkan tidak legal," ungkapnya.

Mengenai dengan kerugian negara, sebut Dicky, yang sudah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi pada kasus ini tahun anggaran 2014-2015 sebesar Rp855 juta lebih

"Kerugian negara masih bisa bertambah karena kerugian negara masih sementara dihitung BPKP," ucapnya kepada wartawan.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024